2 Warga Labuan di Pandeglang Ditangkap BNN

Minggu 10 Agu 2025, 23:08 WIB
Ilustrasi narkoba. (Sumber: Pixabay/JamesRonin)

Ilustrasi narkoba. (Sumber: Pixabay/JamesRonin)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua warga asal Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Sabtu, 9 Agustus 2025, malam WIB.

Salah seorang warga menyebut, dua orang tersebut ditangkap di sebuah tempat pangkas rambut di kawasan Pasar Labuan.

"Kejadiannya tadi malam sekitar selepas waktu Isya. Kabarnya ada dua orang yang diamankan BNN," kata saksi yang enggan disebutkan namanya, Minggu, 10 Agustus 2025.

Ia mengaku, tidak tahu persis perkara yang menjerat keduanya. Namun, ia menduga, Kedua orang yang ditangkap terlibat kasus narkoba.

Baca Juga: 40 Ribu Rumah Tidak Layak di Pandeglang Belum Tertangani

"Di tempat pangkas rambut kejadiannya. Karena terduga yang diamankan itu pelaku usaha pangkas rambut," tuturnya.

Sementara itu, Ketua RW di Desa Labuan, Maemun membenarkan penangkapan dua orang oleh BNN. Pihak berwenang juga menggeledah rumah keduanya.

"Iya benar, karena saya juga diminta untuk menyaksikan kegiatan penggeledahan di rumah terduga oleh BNN," ujarnya.

Ia menambahkan, satu dari dua orang yang ditangkap merupakan warganya. Sementara itu, satu orang lainnya berasal dari RW lain.

Baca Juga: Klarifikasi Pelanggaran ASN, DPRD Pandeglang Panggil Perangkat Daerah

"Saya tidak tahu berapa orang jumlah yang diamankan. Tapi yang saya tahu warga saya hanya satu orang. Kalau terduga lain itu warga RW 05, kalau saya kan RW 06 Desa Labuan," ucapnya.


Berita Terkait


News Update