Waspada! Jerat Pinjol Bisa Bikin Hidup Berantakan, Ini Cara Bebas dari Ancaman dan Teror Tanpa Drama!

Kamis 08 Mei 2025, 19:46 WIB
Waspada pinjol ilegal! Teror debt collector bisa hancurkan mental. Kenali aplikasi legal, lindungi data pribadi, dan segera lapor OJK & Kominfo jika diteror.
(Sumber: Pixabay/Foundry)

Waspada pinjol ilegal! Teror debt collector bisa hancurkan mental. Kenali aplikasi legal, lindungi data pribadi, dan segera lapor OJK & Kominfo jika diteror. (Sumber: Pixabay/Foundry)

POSKOTA.CO.ID - Di era digital yang semakin canggih, layanan pinjaman online (pinjol) menjadi solusi cepat bagi banyak orang yang butuh dana darurat.

Hanya bermodalkan smartphone dan KTP, uang bisa langsung masuk ke rekening tanpa proses berbelit.

Tapi di balik kepraktisan itu, ada ancaman yang tak main-main: teror dari oknum penagih utang yang kerap melampaui batas.

Baca Juga: Jangan Panik! Inilah Tahapan Proses Penagihan Pinjol, yang Galbay Wajib Tahu

Saat seseorang gagal membayar cicilan atau ‘galbay’, tak jarang ia harus menghadapi intimidasi hingga penyebaran data pribadi yang bisa merusak nama baik di lingkungan sekitar.

Ironisnya, banyak korban yang mengalami stres, gangguan mental, bahkan sampai trauma akibat tindakan tak manusiawi tersebut.

Bedakan Pinjol Resmi dan Abal-Abal, Jangan Sampai Tertipu!

Sebelum memutuskan meminjam uang lewat aplikasi online, penting untuk mengenali mana layanan yang resmi dan mana yang ilegal.

Pinjol legal adalah yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan wajib mengikuti aturan ketat, termasuk soal cara penagihan yang etis serta perlindungan data konsumen.

Sementara itu, pinjol ilegal seringkali beroperasi tanpa izin dan memberlakukan bunga mencekik, disertai cara penagihan kasar dan penuh ancaman.

Data dari OJK hingga tahun 2024 menyebut ribuan aplikasi ilegal terus bermunculan, meskipun sudah banyak yang diblokir.

Beberapa bahkan tetap eksis diam-diam melalui file APK atau tautan yang disebar di grup media sosial.

Masyarakat bisa mengecek legalitas aplikasi pinjaman lewat WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157 atau kunjungi website ojk.go.id.

Jangan pernah sembarangan klik tautan dari pesan broadcast atau grup yang tak jelas sumbernya.

Baca Juga: Risiko Terbesar Galbay Pinjol Lebih dari 1 Bulan, Apa Saja yang Harus Diketahui? Simak Faktanya di Sini!

Teror Debt Collector Ilegal: Modus Sadis yang Meresahkan

Jika peminjam terlambat bayar, debt collector akan mulai bergerak. Pinjol resmi wajib mematuhi prosedur sopan dan manusiawi saat menagih.

Namun lain cerita di pinjol ilegal, di mana cara-cara intimidatif jadi andalan.

Modus-modus kejam yang kerap digunakan antara lain:

  • Menelepon dan mengirim pesan terus-menerus, bahkan di jam malam.
  • Mengirim ancaman verbal dan kata-kata kasar via WhatsApp.
  • Menyebar data pribadi korban ke semua kontak di ponsel.
  • Membuat grup WhatsApp khusus berisi kontak korban untuk mempermalukannya.
  • Mengirim ancaman pidana palsu, meskipun belum ada proses hukum.
  • Akibatnya, banyak korban mengalami gangguan kecemasan, depresi, bahkan sampai percobaan bunuh diri karena tak tahan tekanan sosial yang dihadapi.

Baca Juga: Tidak Terdaftar di OJK! Ini 112 Aplikasi Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai

Begini Cara Mengatasi Teror Pinjol dengan Aman

Bagi yang terjebak dalam situasi ini, jangan panik. Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk menghentikan ancaman debt collector nakal:

  1. Blokir semua nomor tak dikenal yang melakukan teror. Gunakan aplikasi seperti TrueCaller atau GetContact untuk mendeteksi nomor spam.
  2. Segera hapus aplikasi pinjol ilegal dari ponsel dan cabut semua izin akses yang pernah diberikan.
  3. Laporkan ke OJK lewat WhatsApp 081-157-157-157 dan kirimkan bukti teror yang diterima.
  4. Laporkan aplikasi ilegal ke Kominfo melalui aduankonten.id atau email ke [email protected] agar bisa diblokir.
  5. Kumpulkan bukti ancaman berupa tangkapan layar atau rekaman suara untuk laporan ke polisi.
  6. Minta pendampingan dari LBH atau YLKI yang menyediakan layanan hukum gratis untuk korban pinjol ilegal.
  7. Jika berurusan dengan pinjol resmi, ajukan restrukturisasi cicilan atau perpanjangan tenor sesuai kemampuan finansial.

Baca Juga: Daftar 5 Pinjol Resmi OJK 2024: Bunga Rendah, Aman, dan Cepat Cair!

Lindungi Data Pribadi, Jangan Sampai Disalahgunakan

Banyak orang tidak menyadari bahwa saat mengunduh aplikasi pinjaman, mereka tanpa sadar memberikan izin akses ke kontak, galeri, dan lokasi. Inilah celah yang sering dimanfaatkan oknum untuk melakukan teror.

Tips menjaga privasi digital:

  • Selalu cek izin aplikasi sebelum install.
  • Gunakan ponsel khusus untuk transaksi keuangan.
  • Jangan simpan data penting di ponsel yang digunakan pinjol.

Bijak Sebelum Berutang, Jangan Sampai Terkepung Masalah

Kemudahan pinjaman online memang menggiurkan, tapi risiko di baliknya sangat besar jika tidak digunakan secara bijak.

Pastikan hanya menggunakan pinjol resmi, pinjam sesuai kemampuan, dan hindari berutang di banyak aplikasi sekaligus.

Jangan biarkan diri terjebak galbay. Kelola keuangan dengan baik dan jangan mudah tergoda tawaran pinjaman instan tanpa syarat jelas.

Bila terlanjur terjerat, segera cari bantuan dan jangan diam saja.

Berita Terkait

News Update