Terima Rp864,5 Juta, Bos Buzzer Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan

Kamis 08 Mei 2025, 07:42 WIB
Tersangka kasus perintangan penanganan perkara berinisial MAM digiring menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025 dini hari WIB. (Sumber: Dok. Kejagung)

Tersangka kasus perintangan penanganan perkara berinisial MAM digiring menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025 dini hari WIB. (Sumber: Dok. Kejagung)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan M. Adhiya Muzakki (MAM) sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan dan pemufakatan jahat kasus crude palm oil (CPO), impor gula, dan timah. MAM merupakan tersangka keempat dalam perkara ini.

“Terdapat permufakatan jahat MAM selaku ketua tim siber army bersama MS, JS, dan TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV untuk merintangi atau menggagalkan, baik langsung maupun tidak langsung, penanganan kasus CPO, timah, dan impor gula,” ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar,  dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Mei 2025.

Dalam kesempatan itu, Abdul Qohar menegaskan bahwa tersangka MAM bukan berasal dari kalangan wartawan. Dalam perkara ini tersangka MAM diperintah oleh tersangka Marcella Santoso (MS) untuk membuat konten yang menyudutkan penyidik Kejagung di seluruh platform media sosial. 

Konten diproduksi tersangka, di antaranya mengenai perhitungan kerugian negara yang tidak sesuai. Kemudian konten positif bagi pihak kuasa hukum dari pernyataan yang diberikan Marsella, narasi dari Junaedi Saibih, dan talkshow garapan  tersangka Tian Bahtiar. 

Baca Juga: Ferry Paulus Pastikan Liga 2 Gunakan VAR Secara Penuh Musim Depan

Dalam menjalankan aksinya, tersangka MAM diberikan uang untuk menggiring opini dengan mengerahkan buzzer yang menyudutkan penyidik dan pimpinan Kejagung. Disebutnya, MM menerima uang ratusan ini dari tersangka lainnya, yaitu advokat Marcella Santoso.

“Tersangka MAM memperoleh uang sebesar Rp 697.500.000 dari tersangka MS melalui Indah Kusumawati yaitu staf di bagian keuangan kantor hukum AALF,” jelas Abdul Qohar. 

Selanjutnya pemberian kedua, kata Abdul Qohar, diserahkan Marcella melalui kurir kantor hukum AALF kepada MM senilai Rp167 juta. Uang tersebut diperuntukkan bagi para buzzer yang dijatah Rp1,5 juta per orang. Tersangka mengerahkan 150 orang buzzer untuk menyebarkan konten tentang isi video komentar negatif dari proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan di media sosial.

“MS melalui Rizki selaku kurir dari kantor hukum MS sebesar Rp167 juta sehingga total yang diperoleh MAM dari MS Rp864.500.000,” ujar Qohar.

Baca Juga: Wenger dan Arteta Beda Pandangan Soal Kekalahan Arsenal dari PSG

Penyidik kemudian menahan MAM selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Dia dijerat Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2023 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Ali Mansur).

Caption: Konferensi pers Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara dugaan perintangan penyidikan terkait kasus suap vonis lepas ekspor CPO, kasus tata niaga timah, dan kasus importasi gula, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Mei 2025 malam.

Berita Terkait

News Update