POSKOTA.CO.ID - Masyarakat perlu tau apa itu pinjaman online atau pinjol ilegal serta pinjaman darurat atau Pindar legal.
Terutama bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman berbasis online, wajib membedakan kedua jenis pinjaman tersebut.
Pindar legal merupakan pinjaman darurat berbasis online yang keberadaannya resmi terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Baca Juga: Pinjol Ilegal Masih Simpan Data Pribadi Anda? Begini Cara Hapusnya!
Berbeda dengan pinjol ilegal yang justru ternyata keberadaanya ilegal alias tidak resmi dan tidak terdaftar di OJK.
Adapun kesamaan keduanya yaitu sama-sama pinjaman berbasis online. Meski begitu, pinjol ilegal dan Pindar legal ternyata memiliki perbedaan yang signifikan.
Untuk itu, simak berita ini selengkapnya agar mengetahui cara membedakan pinjol ilegal dengan Pindar legal.
Hal ini agar masyarakat tetap waspada terhadap pinjol ilegal yang masih bertebaran di internet.
Baca Juga: Apakah Pinjol Punya Tim Siber untuk Melacak Lokasi Nasabah Gagal Bayar? Simak Penjelasannya
Apabila ingin mengajukan pinjaman secara online, upayakan untuk memilih Pindar legal yang resmi dan terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Masyarakat juga harus waspada terjerat pinjol ilegal yang tidak resmi dan tidak terdaftar di OJK.