POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) legal yang terdaftar di OJK seharusnya memberikan rasa aman bagi nasabah. Namun, belakangan ini semakin banyak keluhan tentang praktik penagihan yang justru mengganggu, terutama di tempat kerja.
Banyak nasabah yang diteror lewat telepon, pesan, bahkan sampai dihubungi oleh rekan kerjanya, padahal hal ini jelas melanggar aturan OJK.
Lantas, bagaimana bisa pinjol legal melakukan hal semacam ini? Ternyata, meski berizin OJK, beberapa oknum debt collector (DC) tetap menggunakan cara-cara agresif untuk menekan nasabah.
Mereka seringkali menghubungi kantor atau kontak darurat, bahkan sebelum tenggat pembayaran habis, hanya demi memenuhi target penagihan.
Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu! Ini Cara DC Pinjol Bisa Temukan Lokasi Nasabah Galbay
Jika Anda sedang mengalami masalah serupa, jangan khawatir. Ada beberapa strategi efektif untuk menghentikan teror ini tanpa harus berkonfrontasi langsung.
Simak langkah-langkahnya berikut ini agar aktivitas kerja Anda tidak terus terganggu oleh aksi nakal para debt collector.
Mengapa Pinjol Legal Bisa Menghubungi Tempat Kerja?
Menurut aturan OJK terbaru, pinjol legal dilarang menagih nasabah melalui nomor kantor atau kontak darurat yang berkaitan dengan pekerjaan. Namun, beberapa DC tetap melanggar aturan ini demi mengejar target.
Biasanya, penagihan mulai terjadi saat nasabah terlambat membayar, bahkan sebelum jatuh tempo. Jika Anda mencantumkan nomor kantor saat pendaftaran, risiko diteror di tempat kerja pun meningkat.
Baca Juga: Hati-hati Terjerat Pinjaman Online Palsu, Ini 9 Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Langkah Praktis Mengatasi Teror Pinjol di Kantor
Berikut strategi yang bisa Anda terapkan:
- Jangan Panik, Berpikir Tenang