Simak Tips Membedakan Pinjol Ilegal dengan Pindar Legal

Kamis 08 Mei 2025, 20:35 WIB
Simak Tips Membedakan Pinjol Ilegal dengan Pindar Legal. (Sumber: Freepik)

Simak Tips Membedakan Pinjol Ilegal dengan Pindar Legal. (Sumber: Freepik)

Maka dari itu simak ciri-ciri pinjol ilegal serta ciri-ciri Pindar legal atau pinjaman darurat resmi terdaftar di OJK.

Saat ini, dalam mengajukan pinjaman online tentunya harus tetap hati-hati. Sebab, masih banyak pinjol ilegal yang bertebaran.

Baca Juga: Berapa Lama Data Hitam di SLIK OJK Terhapus? Ini Fakta dan Solusinya untuk Bisa Mengajukan Pinjol

Untuk mencegah terjerat pinjol ilegal, penting bagi kamu yang akan mengajukan Pindar untuk mengetahui tips cara membedakan keduanya.

Marak di internet pinjol ilegal yang masih bertebaran. Tak jarang mereka menawarkan via SMS maupun WhatsApp.

Hal tersebut membuat masyarakat tergiur dengan tawaran pinjaman saat sedang darurat. Namun, pinjol ilegal bukanlah solusinya.

Jangan sampai terjerumus pinjol ilegal, sebab masih banyak Pindar legal yang resmi, aman dan terdaftar di OJK.

Baca Juga: Terlanjur Galbay Pinjol? Begini Cara Mengatasinya

Bahaya pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sebab proses pemberian pinjaman pinjol ilegal biasanya sangat mudah.

Ilustrasi penagihan utang oleh DC pinjol. (Pinterest/Brennan & Clark)

Berikut tips mengetahui pinjol ilegal dengan ciri-cirinya yang harus diwaspadai masyarakat:

  • Tidak memiliki dokumen izin dari OJK
  • Proses pinjaman sangat mudah dan cepat
  • Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call
  • Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya
  • Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan
  • Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
  • Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial.

Bagi kamu yang akan menggunakan Pindar, usahakan untuk memilih pinjaman yang legal serta terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Sebab, apabila kamu memilih pinjol ilegal, bisa beresiko membahayakan data pribadimu.

Berita Terkait

News Update