DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Konflik sengketa lahan kembali memanas di Kota Depok. Kali ini, ahli waris SDN Utan Jaya mengambil langkah tegas dengan menggembok sekolah tersebut sebagai bentuk protes atas ketidakadilan yang mereka alami selama puluhan tahun.
Aksi penggembokan ini langsung berdampak pada kegiatan belajar mengajar (KBM), memaksa siswa-siswi SDN Utan Jaya yang berada di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, terpaksa pulang dan melanjutkan pembelajaran dari rumah.
Ahli waris menuntut penyelesaian terkait penggunaan tanah seluas 1.920 meter persegi milik keluarga mereka yang dijadikan sekolah tanpa ganti rugi yang memadai.
Baca Juga: Ahli Waris Gembok SDN Utan Jaya Depok, Tuntut Hak Atas Tanah Sekolah, Ini Kronologinya
Tanah Warisan dan Janji yang Tak Terpenuhi
Muchtar H.N., salah satu ahli waris, mengungkapkan bahwa tanah seluas 1.920 meter persegi tersebut merupakan milik orang tuanya. Pada 1967, saat wilayah itu masih bagian dari Kabupaten Bogor, orang tuanya membangun sekolah dasar karena belum ada fasilitas pendidikan di sekitar lokasi.
“Ini kan surat jadi satu dengan rumah saya, seluruhnya cuma ada 1.920 meter. Jadi sangat luar biasa mereka, sampai PBB saya juga semakin kurus, tiap tahun kurang, tiap tahun kurang, tiap tahun kurang,” ujarnya saat ditemui di kediamannya, Rabu 7 Mei.
Namun, sejak 1990, sekolah tersebut ditempati pihak lain tanpa persetujuan keluarga. Muchtar menceritakan, ada janji bahwa empat anggota keluarganya akan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai kompensasi, tetapi hal itu tidak pernah terwujud.
“Mereka masuk (menempati sekolah) itu dapat perintah, bukan permohonan kami, bahkan mereka menjanjikan keluarga saya untuk diangkat jadi pejabat, empat orang akan dijadikan PNS ya, tetapi sampai sekarang tidak ada,” tegasnya.
Baca Juga: Sengketa Lahan SDN Utan Jaya Depok, Ahli Waris Ancam Tempuh Jalur Hukum
35 Tahun Tanpa Ganti Rugi, Ahli Waris Lakukan Penggembokan
Keluarga Muchtar mengaku tidak pernah menerima ganti rugi atas penggunaan tanah dan bangunan tersebut selama 35 tahun. Frustasi atas ketidakadilan ini mendorong mereka untuk mengambil tindakan dengan menggembok akses masuk sekolah.
“Digembok ini intinya kami sudah melakukan secara surat prosedur, tetapi tidak pernah dihargai. Keluarga kami juga sudah sering dipanggil ke Dinas Pendidikan, katanya mau dibayar,” jelasnya.
Muchtar menegaskan, pihaknya meminta pembayaran senilai Rp20 miliar atau sewa tahunan sebesar Rp300 juta selama 35 tahun. “Kalau 35 tahun, saya pinta per satu tahun Rp300 juta kali 35 tahun, dibayar itu saja, silahkan,” ucapnya.
KBM Terhambat, Siswa Terpaksa Belajar dari Rumah
Akibat penggembokan tersebut, aktivitas belajar di SDN Utan Jaya terpaksa dihentikan. Rantai besar terlihat mengunci gerbang utama dan pintu kecil, memaksa para siswa yang sudah datang pulang kembali ke rumah.
Sumiati, salah seorang warga, menyatakan bahwa penggembokan sebenarnya sudah terjadi sejak dua hari sebelumnya, tetapi saat itu siswa masih bisa masuk melalui pintu kecil. “Sebenarnya kalau digembok dua hari yang lalu, tetapi kemarin masih ada yang sekolah lewat pintu kecil," katanya.
Namun, pada hari ini, seluruh akses masuk benar-benar ditutup. Warga sekitar juga mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama ahli waris melakukan aksi serupa. “Kalau digemboknya sudah beberapa kali,” tandas Sumiati.
Baca Juga: Disdik Depok Koordinasi dengan Polisi soal Sengketa SDN Utan Jaya
Tuntutan Keadilan yang Belum Terjawab
Kasus ini menyoroti persoalan sengketa lahan antara ahli waris dan pemerintah. Muchtar dan keluarganya merasa telah dirugikan selama puluhan tahun tanpa penyelesaian yang adil.
Sementara itu, siswa dan orang tua murid menjadi pihak yang terkena dampak langsung dari konflik ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Depok terkait tuntutan ahli waris dan upaya penyelesaiannya. Masyarakat berharap ada solusi yang mengakomodir kepentingan semua pihak, terutama hak pendidikan anak-anak.