Muchtar menegaskan, pihaknya meminta pembayaran senilai Rp20 miliar atau sewa tahunan sebesar Rp300 juta selama 35 tahun. “Kalau 35 tahun, saya pinta per satu tahun Rp300 juta kali 35 tahun, dibayar itu saja, silahkan,” ucapnya.
KBM Terhambat, Siswa Terpaksa Belajar dari Rumah
Akibat penggembokan tersebut, aktivitas belajar di SDN Utan Jaya terpaksa dihentikan. Rantai besar terlihat mengunci gerbang utama dan pintu kecil, memaksa para siswa yang sudah datang pulang kembali ke rumah.
Sumiati, salah seorang warga, menyatakan bahwa penggembokan sebenarnya sudah terjadi sejak dua hari sebelumnya, tetapi saat itu siswa masih bisa masuk melalui pintu kecil. “Sebenarnya kalau digembok dua hari yang lalu, tetapi kemarin masih ada yang sekolah lewat pintu kecil," katanya.
Namun, pada hari ini, seluruh akses masuk benar-benar ditutup. Warga sekitar juga mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama ahli waris melakukan aksi serupa. “Kalau digemboknya sudah beberapa kali,” tandas Sumiati.
Baca Juga: Disdik Depok Koordinasi dengan Polisi soal Sengketa SDN Utan Jaya
Tuntutan Keadilan yang Belum Terjawab
Kasus ini menyoroti persoalan sengketa lahan antara ahli waris dan pemerintah. Muchtar dan keluarganya merasa telah dirugikan selama puluhan tahun tanpa penyelesaian yang adil.
Sementara itu, siswa dan orang tua murid menjadi pihak yang terkena dampak langsung dari konflik ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Depok terkait tuntutan ahli waris dan upaya penyelesaiannya. Masyarakat berharap ada solusi yang mengakomodir kepentingan semua pihak, terutama hak pendidikan anak-anak.