POSKOTA.CO.ID - Adrena Isa Zega alias Isa Zega divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang.
Isa Zega divonis penjara dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap pengusaha skincare, Shandy Purnamasari.
Putusan itu disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Ayuun Kristiyanto yang menyatakan bahwa selebgram itu sah terbukti bersalah pada Kamis, 8 Mei 2025.
Majelis Hakim menyatakan bahwa transgender itu terbutki bersalah atas tuduhan penghinaan terhadap istri dari Gilang Widya Permana.
Baca Juga: Bantah Cemarkan Nama Baik Crazy Rich Malang, Isa Zega Siap Ajukan Eksepsi
"Terdakwa Adrena Isa Zega terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan alternatif ke satu penuntut umum.
Menjatuhkan pidana penjara selama 3,6 tahun," kata Hakim yang dikutip Poskota pada Kamis, 8 Mei 2025.
Vonis itu juga berdasarkan bukti elektronik berupa video dan chat di media sosial bahwa artis itu melakukan penghinaan, pengancaman, hingga fitnah.
"Terdakwa sengaja menyebarkan informasi palsu, mengancam, dan merusak reputasi korban. Perbuatan tidak bisa dimaafkan," katanya.
Selain hukuman penjara, Hakim juga menjatuhkan denda kepada Isa Zega sebesar Rp10 juta.