POSKOTA.CO.ID - Masih banyak warganet yang mengajukan pinjaman online (pinjol) ilegal karena diapit dalam keadaan darurat dan juga genting sehingga tidak memiliki pilihan lain.
Perlu diketahui bahwa pinjol adalah kata lain dari penyedia pinjaman uang secara online yang ilegal dan juga tidak diberi izin dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Karena bunganya yang besar dan juga waktu pembayaran yang tidak menentu, banyak masyarakat yang berakhir gagal bayar (galbay) yang mengakibatkan tunggakan menjadi menumpuk.
Baca Juga: DC Pinjol Diduga Sebarkan Data Nasabah ke Media Sosial, Begini Modusnya!
Apabila terdapat tunggakan yang diakibatkan oleh galbay di masa lampau, nantinya akan ditampilkan pada BI Checking status kredit yang dimiliki oleh para debitur secara terperinci.
Jangan dianggap remeh, sebab apabila terdapat tunggakan yang sudah lama, nantinya calon debitur tidak dapat mengajukan kreditnya karena riwayat peminjaman yang buruk.
Apa Itu BI Checking?

BI Checking merupakan sebuah wadah yang dimiliki Pemerintah untuk mencatat riwayat kredit atau peminjaman yang dimiliki oleh debitur.
Baca Juga: Kontak Darurat Kena Teror? Begini Solusi Mengatasi DC Pinjol yang Main Kotor
Pada BI Checking terdapat hal-hal terperinci seperti tanggal pembayaran, tunggakan, dan skor kredit mulai dari angka 1 yakni lancar, hingga angka 5 yang berarti kredit macet.
Apa Saja yang Dibutuhkan untuk Mengecek BI Checking?
Debitur hanya membutuhkan Handphone (Hp) dan juga kartu identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga kuota data Internet.
Baca Juga: Waspada Jeratan Pinjol Ilegal, Ini Risiko yang Harus Diketahui Agar Privasi Terjaga
Melansir dari kanal YouTube Fancy Labs pada Kamis, 8 Mei 2025, pengecekan BI Checking ini bisa dilakukan dengan mudah lewat Hp.
Silakan simak informasi terkait cara melakukan pengecekan BI Checking dengan mudah melalui Hp yang bisa Anda coba sebagai berikut.
Cara Cek BI Checking
Berikut adalah beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk melakukan pengecekan BI Checking dengan mudah:
- Buka Browser di Hp
- Kunjungi Website idebku.ojk.go.id
- Klik Pendaftaran
- Isi Formulir 'Cek Ketersediaan Layanan'
- Klik 'Selanjutnya'
- Klik 'Ya' pada Kolom 'Apakah Anda Yakin Melakukan Pre Registrasi'
- Isi Formulir Registrasi dengan Lengkap
- Klik 'Selanjutnya'
- Unggah Dokumen Pendukung (KTP, dan Swafoto)
- Klik 'Selanjutnya'
- Registrasi Selesai
- Klik 'Salin Nomor Pendaftaran Online'
- Klik 'Status Layanan'
- Masukkan Nomor Pendaftaran Online
- Masukkan Kode Captcha
- Selesai.
Nantinya para calon debitur bisa melihat langsung status kredit atau BI Checking-nya setelah disetujui oleh OJK.
Demikian informasi seputar cara cek BI Checking dengan mudah yang bisa Anda simak.
Disclaimer: Jauhi pinjol ilegal agar tidak memberatkan Anda dan juga membuat terpuruk.