Waspada Jeratan Pinjol Ilegal, Ini Risiko yang Harus Diketahui Agar Privasi Terjaga

Kamis 08 Mei 2025, 08:45 WIB
Banyak risiko bahaya yang mengintai apabila menggunakan layanan pinjol ilegal. Saat ini banyak pinjol ilegal yang beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Sumber: Freepik)

Banyak risiko bahaya yang mengintai apabila menggunakan layanan pinjol ilegal. Saat ini banyak pinjol ilegal yang beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Terjerat pinjol ilegal berdampak cukup berbahaya dan dapat mengancam privasi serta keamanan data Anda. Ketahui risiko yang ditimbulkan akibat menggunakan layanan pinjaman ilegal

Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu solusi ketika sedang membutuhkan dana darurat, namun waspada terhadap platform yang tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau yang berstatus ilegal.

Banyak risiko yang mengintai apabila menggunakan layanan pinjol ilegal. Saat ini banyak pinjol ilegal yang beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Nasabah yang terjebak dalam pinjol ilegal tidak akan mendapatkan perlindungan dari OJK. Dilansir dari Youtube Andre Tuwan, berikut adalah risiko yang akan muncul ketika menggunakan platform pinjol ilegal.

Baca Juga: Keliru dengan Aplikasi Pinjol yang Ada? Begini Cara Membedakan yang Legal dan Ilegal!

Risiko Bahaya Pinjol Ilegal

  1. Bunga Pinjaman Tinggi

Pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK akan menetapkan bunga maksimal 0,3% per hari atau sekitar 6% per bulannya, namun berbanding terbalik jika menggunakan layanan pinjol ilegal

  1. Denda Besar

Apabila nasabah mengalami gagal bayar maka akan dikenakan denda dengan nominal yang cukup besar.

Contohnya, mengajukan pinjaman sebesar Rp1 juta, lalu dikenakan bunga menjadi Rp2 juta, kemudian akan didenda hingga Rp5 juta.

  1. Teror DC Mengancam

Pinjol ilegal akan menggunakan Debt Collector yang menagih tidak sesuai dengan aturan, mereka bisa melakukan berbagai cara agar nasabah bisa membayar tagihan

  1. Data Pribadi Disalahgunakan

Banyak kasus data pribadi nasabah yang mengalami gagal bayar disalahgunakan oleh pihak pinjol. Hal tersebut tentunya sangat merugikan. Bahkan data yang digunakan dapat dipakai untuk melakukan aksi penipuan.

Baca Juga: 5 Aplikasi Pinjol Legal dan Aman Sudah Terdaftar OJK, Limit Tinggi Bunga Rendah

Berita Terkait

News Update