POSKOTA.CO.ID - Dunia pinjaman online (pinjol) kembali dihebohkan dengan temuan praktik penagihan tidak etis yang dilakukan oleh aplikasi pinjol berizin OJK.
Kali ini, yang menjadi sorotan adalah dugaan penyebaran data pribadi nasabah di media sosial, khususnya Facebook, oleh para debt collector (DC). Aksi ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap privasi dan perlindungan konsumen.
Laporan ini bermula dari pengaduan sejumlah nasabah yang melaporkan kepada Tools Pinjol, sebuah grup WhatsApp yang fokus pada advokasi masalah pinjol.
Mereka menemukan data diri seperti foto KTP, nama lengkap, bahkan fitnah yang merusak reputasi, tersebar di berbagai grup jual beli Facebook.
Baca Juga: Kontak Darurat Kena Teror? Begini Solusi Mengatasi DC Pinjol yang Main Kotor
Yang lebih mengejutkan, korban justru berasal dari kalangan profesional, seperti PNS, guru, dan pegawai bank. Hal ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin pinjol legal berizin OJK melakukan praktik semena-mena seperti ini?
Apakah ada celah hukum yang dimanfaatkan oleh para debt collector, ataukah lemahnya pengawasan dari otoritas terkait? Kasus ini semakin mempertegas urgensi perlindungan data nasabah di era digital yang rentan penyalahgunaan.
Kronologi Kasus
Berdasarkan laporan dari Tools Pinjol, sebuah grup WhatsApp yang fokus pada advokasi nasabah pinjol, beberapa nasabah mengeluhkan ancaman dan penyebaran data pribadi mereka di grup jual beli Facebook.
Data yang disebar meliputi foto KTP, nama lengkap, serta narasi fitnah yang merusak reputasi, seperti tuduhan sebagai "narkoboy" atau pelaku kriminal.
Salah satu korban, seorang PNS, mengaku hanya menggunakan pinjol legal dan tidak memiliki utang di aplikasi ilegal. Namun, ia justru menjadi sasaran debt collector (DC) yang melakukan cyberbullying dan doxing (penyebaran data pribadi).
Baca Juga: Waspada Jeratan Pinjol Ilegal, Ini Risiko yang Harus Diketahui Agar Privasi Terjaga