DC Pinjol Diduga Sebarkan Data Nasabah ke Media Sosial, Begini Modusnya!

Kamis 08 Mei 2025, 09:15 WIB
Debt collector pinjol OJK ternyata bisa sebarkan data pribadi Anda di medsos. Pelajari cara melindungi diri. (Foto: Pinterest)

Debt collector pinjol OJK ternyata bisa sebarkan data pribadi Anda di medsos. Pelajari cara melindungi diri. (Foto: Pinterest)

Menurut penjelasan dari Tools Pinjol, DC dari pinjol ini tidak bekerja secara acak. Mereka secara selektif menargetkan nasabah dengan profil tertentu, seperti:

  • Memiliki karir stabil (PNS, guru, pegawai bank BUMN).
  • Posisi strategis (jabatan tinggi atau profesi bergengsi).
  • Tidak memiliki riwayat pinjol ilegal.

"Mereka pilih-pilih target. Kalau nasabah punya karir bagus, justru dihancurkan reputasinya lewat media sosial," ungkap seorang narasumber yang pernah bekerja di divisi penagihan pinjol.

Bukti dan Upaya Penghapusan Data

Tools Pinjol berhasil mengumpulkan bukti screenshot ancaman serta link grup Facebook tempat data disebar. Mereka juga melakukan take down (penghapusan) terhadap beberapa postingan yang mengandung data pribadi nasabah.

"Kami ramai-ramai melaporkan postingan itu ke Facebook. Alhamdulillah, beberapa berhasil dihapus," kata salah satu anggota komunitas.

Solusi untuk Korban

Bagi nasabah yang menjadi korban penyebaran data, berikut langkah yang bisa dilakukan:

  • Laporkan ke Facebook: Gunakan fitur report untuk konten yang mengandung bullying atau kebocoran data.
  • Hapus Jejak Digital: Cek dan hapus data sensitif yang tersebar di internet.
  • Hindari Bayar dengan Cara Dipaksa: Jangan terpancing membayar utang karena tekanan DC.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Masih Simpan Data Pribadi Anda? Begini Cara Hapusnya!

Peringatan untuk Pengguna Pinjol

Tools Pinjol mengingatkan:

  • Tidak ada jaminan aman meski menggunakan pinjol.
  • Waspada jasa "joki pinjol" yang mengklaim bisa melindungi data, tetapi justru memanfaatkannya.
  • Lebih baik gagal bayar (galbay) daripada memaksakan diri membayar dengan risiko ancaman.

Hingga saat ini, OJK belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini. Masyarakat diimbau melaporkan praktik penagihan tidak etis ke layanan pengaduan OJK.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh pengguna pinjol, baik legal maupun ilegal, untuk selalu waspada terhadap risiko kebocoran data pribadi.

Masyarakat diimbau untuk lebih kritis dalam memilih platform pinjaman online dan aktif melindungi data diri dengan tidak sembarangan memberikan informasi sensitif.

Perlindungan konsumen harus menjadi prioritas, baik dari sisi regulator maupun penyedia layanan. Korban yang mengalami perlakuan serupa dapat melaporkan ke OJK melalui layanan pengaduan resmi atau meminta pendampingan dari komunitas seperti Tools Pinjol.

Dengan kerja sama antara masyarakat, komunitas, dan otoritas, diharapkan praktik penagihan tidak etis seperti ini dapat diminimalisir di masa depan. Perlindungan data pribadi bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga kewajiban moral setiap pelaku industri keuangan digital.

Berita Terkait

News Update