Kamu bisa langsung melaporkan hal tersebut ke OJK, AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia), atau pihak berwajib.
5. Laporkan Jika Merasa Diteror atau Dilecehkan
Jika DC terus menerus meneror kamu, bahkan setelah kamu memberikan penjelasan soal kondisi keuangan dan kesulitan membayar, jangan ragu untuk melapor.
Teror yang berlebihan termasuk pelanggaran privasi dan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana jika menimbulkan ketakutan berlebih, trauma psikologis, atau mengganggu ketertiban umum.
- Kamu bisa melapor ke beberapa pihak berikut:
- OJK (Otoritas Jasa Keuangan) melalui website resmi atau telepon layanan konsumen.
- AFPI (jika pinjol terkait terdaftar di asosiasi tersebut).
- Kepolisian setempat, khususnya jika sudah terjadi intimidasi fisik atau kekerasan.
Pastikan saat melapor, kamu membawa dokumentasi lengkap seperti rekaman suara, tangkapan layar percakapan, atau video sebagai bukti pendukung.
DC lapangan memang kerap menimbulkan tekanan besar bagi para peminjam, terutama jika mereka datang dengan cara-cara yang melanggar hukum.
Namun, kamu tidak perlu takut atau merasa sendiri saat menghadapi ancaman DC lapangan pinjol.
DISCLAIMER: Informasi dalam artikel ini bersifat edukatif dan ditujukan sebagai panduan umum untuk membantu masyarakat memahami cara menggunakan layanan pinjol.
Pengajuan pinjaman online adalah tanggung jawab pribadi dan memiliki risiko kredit yang nyata.