DC Lapangan Ngotot Tagih Utang Saat Galbay Pinjol? Ini 5 Hal yang Wajib Kamu Lakukan

Kamis 08 Mei 2025, 10:09 WIB
Ilustrasi Menghadapi debt collector (DC) lapangan saat galbay pinjol. (Sumber: Pinterest/Money Crashers)

Ilustrasi Menghadapi debt collector (DC) lapangan saat galbay pinjol. (Sumber: Pinterest/Money Crashers)

Artinya, tidak ada yang bisa memenjarakanmu hanya karena gagal bayar. Bersikaplah sopan namun tegas saat berhadapan dengan mereka.

2. Minta Identitas dan Surat Tugas Resmi

DC yang datang ke rumah wajib menunjukkan identitas resmi dan surat tugas dari perusahaan pinjol yang memberikan wewenang kepadanya untuk menagih.

Jika mereka tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut, kamu berhak menolak komunikasi lebih lanjut.

Sesuai dengan ketentuan dalam POJK Nomor 19 Tahun 2023, perusahaan penyelenggara pinjaman online yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak boleh sembarangan menugaskan pihak ketiga tanpa prosedur dan legalitas yang jelas.

Jangan ragu untuk mencatat nama, nomor induk karyawan, dan asal perusahaan mereka. Jika perlu, foto identitas atau surat tugas tersebut sebagai bukti jika terjadi pelanggaran.

Baca Juga: Tagihan Pinjol Menumpuk? Ketahui Risiko Galbay yang Sering Terjadi

3. Rekam dan Dokumentasikan Interaksi

Setiap kali berinteraksi dengan DC, baik secara langsung maupun melalui telepon, usahakan untuk merekam pembicaraan atau mengambil video diam-diam sebagai dokumentasi.

Hal ini sangat penting jika di kemudian hari terjadi kekerasan verbal, fisik, atau pelanggaran lainnya.

Rekaman dan dokumentasi ini bisa dijadikan bukti laporan ke OJK atau kepolisian, jika DC bertindak di luar batas.

Jangan biarkan ancaman atau tindakan kasar terjadi begitu saja tanpa kamu punya bukti yang cukup kuat.

4. Ketahui Batasan DC Sesuai Aturan OJK

Menurut regulasi yang berlaku, berikut beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh DC saat melakukan penagihan.

  • Mengancam secara verbal maupun fisik.
  • Menggunakan kata-kata kasar atau merendahkan martabat debitur.
  • Datang ke rumah secara beramai-ramai atau intimidatif.
  • Menyita barang atau harta benda debitur tanpa keputusan pengadilan.
  • Menyebarkan data pribadi debitur ke rekan kerja, tetangga, atau keluarga.

Jika ada satu saja dari tindakan di atas yang dilakukan oleh DC, maka mereka sudah melanggar hukum dan etika penagihan.

Berita Terkait

News Update