POSKOTA.CO.ID - Banyak sekali pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal yang ada di Play Store maupun App Store yang membuat pengguna bingung.
Hal ini tentunya membuat banyak orang kesulitan dalam membedakan pinjol legal dan ilegal.
Jangan sampai Anda salah dalam menggunakan aplikasi pinjaman online.
Baca Juga: Tidak Hanya untuk Pinjol, Cek Apakah Anda Terdaftar Sebagai Penerima Bansos Bisa Pakai KTP
Selain bunga yang tinggi, pinjol ilegal juga kerap kali melakukan penagihan di luar batas wajar.
Terdapat beberapa perbedaan ciri dari pinjol legal dan ilegal yang bisa diketahui.
Ciri Pinjol Legal
Berikut ciri pinjol legal:
Baca Juga: Cara Cerdas Cegah Penipuan dari Pinjol Ilegal, Manfaatkan Hal Berikut Ini
- Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Pinjol legal tidak menawarkan saluran komunikasi pribadi.
- Pemberian pinjaman diseleksi.
- Bunga transparan.
- Mempunyai layanan pengaduan.
- Mengantongi identitas jelas.
- Meminta izin kamera, mikrofon dan lokasi peminjam.
- Penagih wajib bersertifikasi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
- Peminjam yang tidak bayar lebih dari 90 hari masuk daftar hitam.
Berbeda dengan legal, pinjol ilegal memiliki ciri lain.
Ciri Pinjol Ilegal
Berikut ciri pinjol ilegal:
- Tidak berizin OJK.
- Menggunakan SMS dan WhatsApp saat menawarkan.
- Pemberian pinjaman mudah.
- Bunga tidak jelas.
- Ancaman teror yang besar terhadap peminjam.
- Tidak ada layanan pengaduan.
- Tidak memiliki identitas dan alamat kantor yang jelas.
- Meminta seluruh akses pribadi.
- Penagih tidak mengantongi sertifikasi AFPI.