Kemensos menegaskan, salah satu indikator utama kelayakan penerima bansos adalah kondisi sosial dan ekonomi, termasuk daya listrik yang digunakan dan kualitas bangunan rumah.
Oleh karena itu, KPM dengan daya listrik tinggi dan tinggal di rumah mewah tidak lagi masuk dalam kriteria sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.
2. Masa Kepesertaan Sudah Lebih dari 5 Tahun
Kategori kedua yang dicoret adalah mereka yang telah menjadi penerima PKH atau BPNT selama lima tahun berturut-turut, khususnya hingga akhir Maret 2025.
Pemerintah menilai bahwa lima tahun merupakan waktu yang cukup untuk berproses menuju kemandirian ekonomi melalui bantuan yang sudah diterima sebelumnya.
Namun, untuk menghindari ketergantungan jangka panjang, Kementerian Sosial memberikan solusi melalui program alternatif bernama Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA).
Program ini bertujuan mendorong KPM menjadi wirausaha mandiri dengan bantuan modal usaha.
Harapannya, mereka yang telah mendapatkan bantuan selama lima tahun bisa naik kelas dan tidak lagi bergantung pada bansos.
3. Memiliki Aset Tidak Bergerak dan Aset Produktif
Kategori ketiga yang akan dicoret adalah KPM yang tercatat memiliki lebih dari dua jenis aset tidak bergerak atau aset produktif.
Contohnya termasuk lahan pertanian luas, tanah kosong yang berpotensi dikembangkan, serta peternakan dalam skala besar.
Kementerian Sosial menilai bahwa KPM yang memiliki aset-aset tersebut sudah tergolong mampu secara ekonomi karena memiliki potensi penghasilan dari asetnya.
Oleh karena itu, mereka tidak lagi dianggap sebagai kelompok yang perlu mendapatkan bantuan sosial reguler dari pemerintah.
Baca Juga: Bansos 2025: Begini Cara Cek Penerima PKH dan BPNT Menggunakan NIK KTP, Jangan Sampai Salah!