3 Alasan Pemilik NIK e-KTP Ini Dicoret dari Bansos PKH dan BPNT Tahap Kedua, Nomor 1 Bikin Kaget!

Kamis 08 Mei 2025, 07:59 WIB
Sejumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP milik masyarakat dicoret dari daftar penerima bansos PKH dan BPNT. (Sumber: Doc.Kemensos)

Sejumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP milik masyarakat dicoret dari daftar penerima bansos PKH dan BPNT. (Sumber: Doc.Kemensos)

Berikut adalah cara untuk mengecek status penerima bansos PKH atau BPNT melalui situs resmi Kemensos.

1. Akses Situs Resmi Kemensos

Pertama, siapkan perangkat seperti ponsel, laptop, atau komputer yang terhubung dengan internet.

Buka browser favorit Anda, lalu kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di alamat https://cekbansos.kemensos.go.id.

2. Masukkan Alamat Sesuai Data KTP

Setelah halaman terbuka, Anda akan diminta mengisi data wilayah tempat tinggal. Isilah secara lengkap dan benar mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa atau kelurahan.

Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan yang tercantum di KTP agar sistem dapat mencari dengan akurat.

3. Masukkan Nama Lengkap Sesuai KTP

Langkah berikutnya adalah mengetik nama lengkap Anda sesuai yang tertera pada KTP.

Hindari penggunaan nama panggilan atau singkatan karena sistem hanya akan mengenali nama lengkap yang resmi tercatat dalam database.

4. Masukkan Kode Keamanan (Captcha)

Untuk memastikan bahwa yang mengakses situs ini adalah manusia dan bukan bot, sistem akan menampilkan kode keamanan atau captcha.

Ketik ulang kode tersebut di kolom yang disediakan. Jika tulisan captcha sulit dibaca, klik tombol “Refresh” untuk mendapatkan kode baru.

5. Klik Tombol “Cari Data”

Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol “Cari Data” yang ada di bagian bawah formulir.

Sistem kemudian akan memproses data yang Anda masukkan dan mencocokkannya dengan database penerima bantuan.

6. Periksa Hasil Pencarian

Jika data Anda terdaftar sebagai penerima bansos, maka akan muncul hasil berupa nama penerima, jenis bantuan yang diterima (PKH atau BPNT), periode pencairan bantuan, serta status pencairan atau saldo bantuan.

Berita Terkait

News Update