Bansos BPNT Disalurkan Rp600.000, Apakah NIK KTP Anda Terdaftar di Pencairan Tahap 2?

Rabu 07 Mei 2025, 21:03 WIB
Ilustrasi - Pemerintah kembali akan menyalurkan dana Bansos BPNT. (Sumber: Facebook/@INFO Bantuan Presiden)

Ilustrasi - Pemerintah kembali akan menyalurkan dana Bansos BPNT. (Sumber: Facebook/@INFO Bantuan Presiden)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp600.000 untuk tahap 2 tahun 2025.

Bantuan melalui Kementrian Sosial (Kemensos) ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dan masih memenuhi syarat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Adapun salah satu indikator penting untuk menerima bansos ini adalah kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Diketahui, bansos BPNT tahap 2 mencangkup periode pencairan bulan April, Mei, dan Juni.

Di mana, nominal dana sebesar Rp600.000 yang diberikan kepada KPM bisa diambil melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikeluarkan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 2 Rp600.000 Cair Mulai Mei Ini? Cek Saldo di KKS atau Kunjungi Kantor Pos

5 Faktor Penyebab Bansos BPNT Tahap 2 Tidak Cair

Berdasarkan informasi dari channel YouTube CEK BANSOS, pada penyaluran bantuan BPNT tahap 2 kemungkinan ada penerima manfaat yang tidak akan lagi mendapatkan bansos.

Informasi tersebut diperoleh dari Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG), yaitu data resmi yang digunakan pendamping sosial, operator, dan supervisor Dinas Sosial di kabupaten/kota.

"Data ini mencatat KPM yang tidak bisa mencairkan bantuannya di tahap pertama dan dipastikan tidak akan cair juga di tahap kedua," ujarnya dikutip Selasa, 7 Mei 2025.

Ia menambahkan, inilah lima faktor yang menyebabkan bansos KPM tidak lagi cair atau diterima. Antara lain:

1. Keluarga Dinyatakan Tidak Layak oleh Pemerintah Daerah

Jika pada sistem SIKS-NG tertulis keterangan "keluarga tidak layak pemerintah daerah", berarti KPM tersebut dianggap sudah mampu atau sejahtera secara ekonomi dan sosial.

Berita Terkait

News Update