Sangat Berisiko! Jangan Galbay Pindar Legal, Begini Dampaknya!

Rabu 07 Mei 2025, 10:00 WIB
Begini cara mengatasi risiko galbay dengan mengenali dampaknya sekarang. (Sumber: Freepik)

Begini cara mengatasi risiko galbay dengan mengenali dampaknya sekarang. (Sumber: Freepik)

Baca Juga: Langsung Cair! Inilah 5 Aplikasi Pindar Legal OJK Terbaik 2025

  • Ketidaktahuan tentang konsekuensi keterlambatan pembayaran.
  • Salah perhitungan dalam kemampuan membayar cicilan.
  • Tidak siap menghadapi perubahan suku bunga atau biaya tambahan.

5. Pinjaman Berlebihan

Kemudahan akses pinjaman online dapat mendorong seseorang untuk mengambil lebih banyak pinjaman dari yang sebenarnya mampu mereka bayar. Ini meliputi:

  • Mengambil pinjaman dari berbagai platform secara bersamaan.
  • Menggunakan pinjaman baru untuk membayar pinjaman lama (gali lubang tutup lubang).
  • Ketidakmampuan menghitung total beban utang secara keseluruhan.

Tentunya jika melakukan galbay pindar, Anda akan mendapat beberapa risiko yang fatal.

Baca Juga: 5 Pindar Legal Resmi OJK dan Cepat Cair

Dampak Galbay Pindar

Berikut dampak galbay pindar:

1. Bunga dan Denda Membengkak

Pembengkakan bunga dan denda adalah salah satu dampak utama yang terlihat dari fenomena galbay pindar.

Walaupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas maksimum bunga harian pinjdar legal, tetapi ada risiko nilai bunga dan dendanya bisa berkembang.

2. Teror Debt Collector

Pindar legal dapat menjalin kerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan penagihan hutang.

Baca Juga: Tanpa Cek Riwayat Kredit, Ini Pindar Legal Resmi OJK!

Meskipun OJK telah melarang debt collector menagih pembayaran dengan cara-cara intimidasi, tetapi dalam praktiknya, tidak jarang terjadi pelanggaran pokok-pokok etika penagihan, seperti mengancam hingga melakukan tindakan yang bersifat mempermalukan.

Oleh karena itu, penting bagi debitur untuk memahami hak-hak yang dimiliki dalam proses penagihan.

Apabila menemui praktik penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka peminjam dapat melaporkannya ke OJK.

3. Data Pribadi Bocor

Berita Terkait

News Update