POSKOTA.CO.ID – Di era digital seperti sekarang, kemudahan akses pinjaman daring (pindar) semakin diminati masyarakat.
Banyak aplikasi legal yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hadir untuk memberikan solusi keuangan cepat tanpa agunan.
Namun di balik kemudahan tersebut, tersembunyi ancaman serius berupa aplikasi palsu yang menyamar menyerupai aplikasi legal.
Tak sedikit pengguna yang menjadi korban karena terkecoh oleh tampilan antarmuka dan nama aplikasi yang serupa dengan versi resminya.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Durasi Maksimal Debt Collector Pinjol Mendatangi Nasabah
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati sebelum mengunduh atau menggunakan layanan pinjaman online.
Pastikan Anda selalu memeriksa legalitas aplikasi, mengakses situs resmi, dan menghindari link mencurigakan agar tidak menjadi korban penipuan digital.
Dilansir Poskota melalui kanal YouTube Tools Pinjol, berikut 2 aplikasi pindar legal yang ada versi ilegal dan palsu:
1. Dana Rupiah
Dana Rupiah adalah salah satu pindar legal OJK yang cukup populer di kalangan pengguna.
Namun saat ini muncul versi palsu dengan tampilan dan nama yang sama.
Aplikasi ini juga sempat muncul di Google Play Store dari pengembang bernama Jeff Dev.