POSKOTA.CO.ID - Mari hentikan pinjol ilegal menyebarkan data pribadi ke kontak WhatsApp Anda dengan 7 cara efektif di bawah ini.
Pinjaman online (pinjol) adalah istilah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang ilegal karena tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika sudah seperti itu, maka mereka membuat aturannya sendiri dan selalu berubah-ubah sesuka hati. Mempunyai bunga dan denda keterlambatan yang memberatkan debiturnya.
Pinjol ilegal terus tumbuh meskipun sudah diberantas oleh pihak berwajib karena mereka berkamuflase layaknya pinjaman daring (pindar) legal. Calon debitur yang tidak teliti, akan terperangkap oleh jebakannya.
Risiko yang dihadapi oleh debitur pun banyak, salah satunya adalah penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh Debt Collector (DC) lapangan. Biasanya ke kontak WhatsApp untuk mempermalukan debitur tersebut.
Oleh sebab itu, ketahui cara yang efektif untuk menghentikan pinjol ilegal dalam menyebarkan data pribadi Anda. Jangan sampai terjadi dulu baru menyesal.
Baca Juga: NIK KTP Dipakai Daftar Pinjol Ilegal? Begini Cara Melaporkannya
7 Cara Efektif Hentikan Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi ke Kontak WhatsApp
1. Lunasi Utang Pinjol Ilegal
Karena memiliki tanggung jawab, maka lebih baik dilunasi saja untuk menghindari bunga dan dena keterlambatan. Sebisa mungkin, lunasi secepatnya.
2. Ajukan Perjanjian Pembayaran Bertahap
Jika pelunasan belum memungkinkan, maka mengajukan kesepakatan pembayaran cicilan. Hal ini menunjukkan anda untuk memenuhi kewajiban meskipun terbatas oleh kemampuan finansial.
Baca Juga: Awas Oknum Pinjol Intai Data dari Sini, Jangan Lakukan Hal Fatal Berikut Jika Mau Aman!