POSKOTA.CO.ID - Era digital membawa segala sesuatu menjadi mudah saat ini. Termasuk dalam mengajukan pinjaman online (pinjol),
amun, kemudahan tersebut juga dibarengi dengan berbagai risiko, terutama jika Anda berurusan dengan pinjol ilegal. Salah satu modus berbahaya yang sering dilakukan adalah sebar data.
Apa Itu Sebar Data?
Sebar data adalah tindakan penyebaran informasi pribadi oleh pinjol.
Seperti nama, Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto, dan daftar kontak oleh pihak tertentu tanpa persetujuan pemilik data.
"Modus ini paling sering dilakukan oleh pinjol ilegal sebagai cara untuk menekan dan mengintimidasi nasabah yang telat atau gagal membayar pinjaman," demikian seperti dikutip dari kanal YouTube Andre Tuwan, Selasa, 6 Mei 2025.
Baca Juga: Waspadai Modus Penipuan Pinjol Ilegal, Kiriman Dana Pinjaman
Ia mengatakan, meskipun tidak menutup kemungkinan terjadi juga pada pinjaman daring (pindar) legal.
Praktik ini umumnya ditemukan pada pinjol ilegal yang tidak memiliki mekanisme dan standar etika penagihan yang jelas.
Mengapa Sebar Data Terjadi?
Biasanya, pinjol ilegal melakukan sebar data dengan alasan menagih utang.
Namun, apa pun alasannya, tindakan ini tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etika.
"Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami cara mencegah agar data pribadi tidak disalahgunakan," ungkapnya.