Deretan 97 Pinjol Legal Berizin OJK Per Mei 2025, Cek Ciri-cirinya di Sini

Rabu 07 Mei 2025, 19:54 WIB
OJK merilis daftar pindar legal yang aman digunakan. (Sumber: ojk.go.id)

OJK merilis daftar pindar legal yang aman digunakan. (Sumber: ojk.go.id)

96. KlikCair - https://klikcair.com

97. Ethis - https://ethis.co.id

Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Legal


1. Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Bagi Anda yang ingin mengajukan pinjaman online, simak ciri-ciri pinjol ilegal di bawah ini. 

  • Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  • Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
  • Pemberian pinjaman sangat mudah
  • Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  • Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  • Tidak mempunyai layanan pengaduan
  • Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  • Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  • Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

 Ciri-ciri Pinjol Legal

Berikut ini sejumlah ciri pinjol legal yang perlu diketahui masyarakat.

  • Terdaftar/berizin dari OJK
  • Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
  • Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
  • Bunga atau biaya pinjaman transparan
  • Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
  • Mempunyai layanan pengaduan
  • Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  • Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
  • Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Disclaimer: Artikel ini tidak mengajak kamu untuk meminjam di layanan pinjaman online, baik legal maupun ilegal. Artikel ini hanya memberikan informasi terkait pinjol yang sudah berizin OJK.

Berita Terkait

News Update