Sampai Kapan DC Pinjol Terus Menagih? Begini Penjelasannya

Rabu 07 Mei 2025, 19:14 WIB
Ilustrasi debitur galbay yang sering dapat tagihan dari debt collector pinjol. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi debitur galbay yang sering dapat tagihan dari debt collector pinjol. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Ketidakpastian mengenai batas waktu penagihan dari debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) menimbulkan kecemasan tersendiri bagi debitur.

Seperti diketahui, ketika mengalami gagal bayar (galbay), seseorang akan mendapati penagihan dari pihak yang telah dikerahkan oleh perusahaan fintech terkait.

Hanya saja, antara pinjaman daring (pindar) resmi dan pinjol ilegal, memiliki perbedaan dalam proses penagihan kepada debitur galbay.

Debt collector merupakan individu atau entitas yang bertugas untuk menagih utang kepada debitur dari perusahaan yang memberikan pinjaman.

Baca Juga: Gencar Tingkatkan Literasi Keuangan, AFPI Sebut agar Tak Kejebak Pinjol Ilegal

Perbedaan mencolo dari dc pinjol legal dan ilegal terletak pada izin dan regulasi yang mereka jalankan.

DC pinjol resmi atau pindar bekerja untuk perusahaan yang telah memiliki izin beroperasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengikuti arahan sesuai aturan.

Sementara DC pinjol ilegal bekerja untuk perusahaan yang tidak memiliki izin resmi dan seringkali menggunakan metode penagihan agresif.

Baca Juga: 6 Cara Bebas Utang Pinjol dan Membangun Keuangan yang Sehat

Sampai Kapan DC Pinjol Menagih?

Melansir dari kanal YouTube Fintech ID, Rabu, 7 Mei 2025, penagihan dari dc pinjol biasanya hanya dilakukan selama tiga bulan pertama.

"Paling mentok itu tiga bulan, empat bulan, abis itu udah sepi penagihannya. Tapi bukan berarti lunas selamanya utangnya," kata pemilik kanal.

Berita Terkait

News Update