Untuk saldo di bawah Rp10 juta, klaim dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), setelah peserta melakukan pembaruan data.
Baca Juga: Tidak Perlu Antre! Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Lewat Handphone
Sementara itu, peserta dengan saldo lebih dari Rp10 juta harus mengurus klaim melalui kantor cabang atau layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
Demikian informasi mengenai lama pencairan JHT BPJS, serta syarat dan cara mengklaimnya. Semoga informasi ini berguna!