POSKOTA.CO.ID - Sejumlah masyarakat pasti pernah menerima tawaran pinjaman online (pinjol) yang terlihat menarik sehingga membuat masyarakat tergiur untuk mengajukan pinjaman.
Penawaran pinjaman online umumnya banyak dilakukan melalui pesan SMS, WhatsApp, hingga panggilan telepon ke nomor masyarakat.
Walaupun terlihat menarik, namun penawaran pinjaman yang dilakukan terus menerus lewat SMS ataupun WhatsApp lama kelamaan akan membuat masyarakat merasa terganggu dan risih.
Baca Juga: Bahaya Pinjol Ilegal Mudah Cair yang Tawarkan Banyak Keuntungan, Hati-hati!
Hal ini juga malah terlihat mencurigakan bagi masyarakat karena pihak penyedia jasa pinjaman online mengiming-imingi keuntungan yang semakin tidak masuk akal.
Beberapa penawaran yang seringkali dilakukan pinjol ilegal lewat pesan SMS, WhatsApp, ataupun panggilan telepon, yakni menawarkan pinjaman dengan bunga serendah-rendahnya, tanpa persyaratan apapun, limit pinjaman besar, dan juga proses pencairan dana yang mudah.
Jika pengguna sedang dalam keadaan terdesak dan butuh dana cepat, mungkin akan langsung tergoda untuk mengajukan pinjaman. Namun, bagi masyarakat yang masih bisa berpikir jernih, hal tersebut justru malah sangat mencurigakan.
Berdasarkan penjelasan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri melarang layanan pinjaman daring (pindar) legal untuk menawarkan pinjaman lewat SMS, WhatsApp, ataupun telepon.
Jika ada yang melakukan hal tersebut, maka besar kemungkinan bahwa itu adalah ulah pihak aplikasi pinjol ilegal untuk mencoba menjerat korbannya.
Untuk menghindari jeratan pinjol ilegal, kamu bisa langsung mengecek status perizinan suatu layanan pinjol untuk mengetahui apakah sudah legal atau ilegal.
Cara Cek Legalitas Pinjol
Berikut ini cara mengetahui pinjol legal dan pinjol ilegal yang terdata di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
1. Website Resmi OJK
Cek legalitas pinjol dapat Anda lakukan dengan mengakses website resmi OJK.
Cara mengakses pinjol legal atau ilegal lewat website sangat mudah. Nantinya, website akan menampilkan daftar pinjol resmi dan tidak resmi.
Untuk cek legalitas pinjol lewat Website OJK dapat dilakukan dengan cara berikut ini.
- Kunjungi website resmi OJK di www.ojk.go.id
- Klik Menu IKNB
- Pilih menu Fintech yang terletak di bagian kanan bawah
- Layar akan menampilkan deretan pinjol resmi OJK
- Unduh file tersebut untuk melihat daftar lengkapnya.
2. WhatsApp Resmi OJK
Selain lewat website resmi, Anda juga dapat melakukan pengecekan legalitas pinjol melalui WhatsApp resmi OJK.
Anda bisa menghubungi kontak resmi OJK di WhatsApp pada nomor 01-157-157-157 untuk menanyakan seputar pinjol.
Berikut cara mengecek pinjol resmi atau tidak dari WhatsApp OJK.
- Buka aplikasi WhatsApp yang ada di ponsel mu
- Pilih kontak OJK yang telah disimpan
- Masukkan nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya
- Kemudian kirim pesan tersebut
- Tunggu balasan dari OJK
- Selesai
3. Telepon Resmi OJK
Jika tak mau menghubungi nomor WhatsApp resmi OJK karena tak mau lama menunggu balasan, Anda bisa menghubungi OJK lewat telepon biasa.
Adapun, nomor kontak resmi OJK yang bisa Anda hubungi yakni di nomor 157.
Pastikan Anda memiliki pulsa yang cukup untuk melakukan panggilan tersebut.
4. Email Resmi OJK
Masih ada cara lain yang dapat dipilih untuk mengetahui apakah pinjol itu resmi atau tidak resmi.
Anda dapat mengirim e-mail ke alamat e-mail resmi OJK untuk mengecek status pinjol.
Alamat e-mail resmi OJK yang dapat kamu kirimi surat hanya di [email protected].
Nah, itu dia informasi mengenai cara cek legalitas pinjaman online dengan mudah hanya dari Hp.