POSKOTA.CO.ID - Sejumlah masyarakat pasti pernah menerima tawaran pinjaman online (pinjol) yang terlihat menarik sehingga membuat masyarakat tergiur untuk mengajukan pinjaman.
Penawaran pinjaman online umumnya banyak dilakukan melalui pesan SMS, WhatsApp, hingga panggilan telepon ke nomor masyarakat.
Walaupun terlihat menarik, namun penawaran pinjaman yang dilakukan terus menerus lewat SMS ataupun WhatsApp lama kelamaan akan membuat masyarakat merasa terganggu dan risih.
Baca Juga: Bahaya Pinjol Ilegal Mudah Cair yang Tawarkan Banyak Keuntungan, Hati-hati!
Hal ini juga malah terlihat mencurigakan bagi masyarakat karena pihak penyedia jasa pinjaman online mengiming-imingi keuntungan yang semakin tidak masuk akal.
Beberapa penawaran yang seringkali dilakukan pinjol ilegal lewat pesan SMS, WhatsApp, ataupun panggilan telepon, yakni menawarkan pinjaman dengan bunga serendah-rendahnya, tanpa persyaratan apapun, limit pinjaman besar, dan juga proses pencairan dana yang mudah.
Jika pengguna sedang dalam keadaan terdesak dan butuh dana cepat, mungkin akan langsung tergoda untuk mengajukan pinjaman. Namun, bagi masyarakat yang masih bisa berpikir jernih, hal tersebut justru malah sangat mencurigakan.
Berdasarkan penjelasan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri melarang layanan pinjaman daring (pindar) legal untuk menawarkan pinjaman lewat SMS, WhatsApp, ataupun telepon.
Jika ada yang melakukan hal tersebut, maka besar kemungkinan bahwa itu adalah ulah pihak aplikasi pinjol ilegal untuk mencoba menjerat korbannya.
Untuk menghindari jeratan pinjol ilegal, kamu bisa langsung mengecek status perizinan suatu layanan pinjol untuk mengetahui apakah sudah legal atau ilegal.