POSKOTA.CO.ID - Dewasa ini ada banyak sekali modus yang dilakukan pinjaman online (pinjol) ilegal untuk menjerat korbannya.
Kehadiran pinjol ilegal di tengah masyarakat memang sangat meresahkan. Bukan hanya menjerat para korban dengan utang dan bunga yang mencekik, namun mereka juga kerap melakukan berbagai tindakan ilegal lainnya.
Salah satu hal yang biasanya dilakukan pinjol ilegal kepada korbannya, yakni mencuri data-data pribadi korbannya.
Baca Juga: Diteror DC Pinjol Ilegal saat Galbay? Begini Cara Menghadapinya
Tak sedikit masyarakat yang disadap Hp bahkan juga WhatsApp nya oleh pihak pinjol ilegal dan dicuri data-data pribadinya.
Seperti yang diketahui, ketika menggunakan aplikasi pinjol ilegal, debitur akan diminta untuk memberikan izin akses ke beberapa aplikasi di dalam Hp.
Hal ini lah yang dimanfaatkan pihak pinjol ilegal untuk mencuri data-data pribadi milik korbannya yang kemudian akan digunakan untuk mengancam korban.
Sudah ada banyak kasus di mana pihak pinjol ilegal mengancam akan menyebarkan data-data pribadi milik pengguna, mulai dari isi galeri hingga riwayat pesan WhatsApp.
Hal ini pastinya membuat pengguna takut dan khawatir apabila data pribadinya disebarluaskan dan disalahgunakan tanpa izin mereka.
Baca Juga: 7 Cara Efektif Hentikan Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi ke Kontak WhatsApp
Oleh karena itu, masyarakat harus selalu berhati-hati ketika mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol ilegal yang tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).