NIK KTP Dipakai Daftar Pinjol Ilegal? Begini Cara Melaporkannya

Selasa 06 Mei 2025, 21:31 WIB
Ilustrasi NIK KTP digunakan untuk mendaftar pinjol ilegal. (Sumber: jakarta.go.id)

Ilustrasi NIK KTP digunakan untuk mendaftar pinjol ilegal. (Sumber: jakarta.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Apa yang harus dilakukan kalau NIK KTP dipakai untuk daftar pinjol ilegal? Begini cara mengatasinya dengan mudah.

Sudah ada banyak kasus ketika Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) seseorang disalahgunakan untuk mendaftar pinjaman online (pinjol) ilegal.

Seperti yang diketahui, ketika mengajukan pinjaman di layanan pinjaman online, seseorang harus menyerahkan berbagai persyaratan dokumen, salah satunya nya adalah KTP.

Baca Juga: Awas Oknum Pinjol Intai Data dari Sini, Jangan Lakukan Hal Fatal Berikut Jika Mau Aman!

KTP merupakan identitas pribadi yang tidak boleh diberikan atau digunakan oleh sembarangan orang, apalagi dipakai untuk mendaftar pinjol oleh orang tak dikenal.

Sayangnya, ada banyak pihak tidak bertanggung jawab yang dengan sengaja menggunakan KTP orang lain ketika mendaftar pinjol demi menghindari tagihan dari fintech tersebut.

Alhasil, pemilik KTP lah yang nantinya akan ditagih utang pinjol oleh pihak fintech peer to peer (P2P) lending tersebut.

Hal itu pastinya akan membuat pemilik KTP merasa terganggu karena meskipun ia tidak mengambil pinjaman di pinjol tersebut, namun dirinyalah yang justru diminta bertanggung jawab melunasi utang.

Baca Juga: Bukan Pinjol Ilegal, Begini Cara Ajukan Pinjaman AdaKami hingga Rp80 Juta

Apalagi, sudah menjadi rahasia umum kalau debt collector (DC) lapangan pinjol ilegal terkenal dengan sikap kasar nya ketika menagih utang pinjol kepada debitur.

Lantas, apa yang harus dilakukan kalau NIK KTP disalahgunakan pinjol ilegal? Berikut beberapa cara memblokir KTP yang dipakai tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Cara Blokir KTP yang Digunakan Pinjol Ilegal

Berita Terkait

News Update