KPK Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Barang di Dinas PU Mempawah Kalbar

Rabu 30 Apr 2025, 18:48 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiato. (Poskota/Angga)

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiato. (Poskota/Angga)

POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan hal ini dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 30 April 2025.

"Terdapat tiga orang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan penyelenggara negara, dan satu orang lainnya berasal dari pihak swasta," ujar Tessa.

Baca Juga: KPK Sita Dokumen dan Alat Elektronik Usai Geledah Rumah La Nyalla dan Sejumlah Lokasi di Surabaya

Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas para tersangka maupun rincian perkara yang menjerat mereka.

Tessa menegaskan bahwa informasi lebih lengkap akan disampaikan dalam waktu dekat.

"Nanti akan ada kesempatan khusus untuk menyampaikan detail perkara ini secara resmi," tambahnya.

Sehubungan dengan penyidikan kasus tersebut, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi dalam beberapa hari terakhir untuk mencari barang bukti yang relevan.

Berita Terkait

News Update