Kasus ini terungkap dari pengembangan perkara tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Sunjaya Purwadisastra.
Uang tersebut disalurkan melalui Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif yang dibuat dengan PT Milades Indah Mandiri (MIM), seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi dengan kontrak senilai Rp10 miliar.
Selain itu, Sutikno, yang juga tersangka dalam kasus ini, diduga memberi suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya untuk kepentingan perizinan PT Kings Property. Uang tersebut disetorkan secara tunai melalui ajudan Sunjaya pada 21 Desember 2018.
KPK terus mendalami perkara ini dengan harapan dapat mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam praktek korupsi ini.