Sebelum memulai proses pengecekan, pastikan sudah menyiapkan dokumen KTP, Foto diri, Foto diri sambil memegang KTP.
2. Akses Situs iDebku
Baca Juga: Berapa Minimal Galbay Utang Pinjol yang Tidak Didatangi DC Lapangan ke Rumah Nasabah
Buka laman https://idebku.ojk.go.id menggunakan perangkat yang terhubung dengan internet. Di laman utama, pilih menu 'Pendaftaran'.
3. Isi Data yang Diminta
Lengkapi formulir yang tersedia dengan data yang sesuai. Masukkan jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, dan nomor identitas. Pastikan semua data yang dimasukkan benar.
4. Unggah Dokumen Pendukung
Baca Juga: Galbay Pinjol Sekali, Menyesal Seumur Hidup? Cek Pengaruhnya terhadap BI Checking
Setelah formulir diisi, unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri. Pastikan foto yang diunggah jelas dan sesuai format yang diminta.
5. Ajukan Permohonan
Klik tombol 'Ajukan Permohonan'. Setelah pengajuan berhasil, sistem akan memberikan nomor pendaftaran. Nomor ini berguna untuk mengecek status permohonan di menu 'Status Layanan'.
6. Tunggu Proses OJK