Di Balik Inovasi World App: Ancaman Privasi yang Memicu Pelarangan Global

Selasa 06 Mei 2025, 13:07 WIB
Ilustrasi. Keberadaan World App dinilai memicu ancaman privasi dan pelarangan global. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi. Keberadaan World App dinilai memicu ancaman privasi dan pelarangan global. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - World App kini tengah menjadi sorotan dunia bahkan memicu kontroversi.

Teknologi yang dikembangkan oleh startup Tools for Humanity ini didirikan oleh Sam Altman, Max Novendstern, dan Alex Blania, bertujuan untuk merevolusi identifikasi digital melalui pemindaian iris.

Aplikasi ini menawarkan berbagai fitur, termasuk verifikasi identitas berbasis biometrik, transaksi cryptocurrency, serta layanan keuangan seperti pinjaman mikro dan dompet digital.

Baca Juga: Viral World App Tawarkan Imbalan Rp800 Ribu: Apa Itu dan Amankah Scan Retina untuk Uang?

Namun, meskipun menjanjikan, World App menghadapi berbagai tantangan dan kritik dari berbagai negara terkait masalah privasi dan keamanan data.

Dikutip dari Business Insider pada Selasa, 6 Mei 2025, berikut ini adalah kelebihan dan kekurangan World App di balik kontroversinya.

Kelebihan World App

1. Verifikasi Identitas Biometrik

Baca Juga: Siapa Pemilik World App? Netizen Curiga Data Retina Dihargai Hanya Rp800 Ribu

World App menggunakan perangkat pemindai iris yang disebut "Orb" untuk memastikan bahwa pengguna adalah manusia asli, bukan bot atau identitas palsu.

2. Integrasi Keuangan Digital

Aplikasi ini mendukung transaksi cryptocurrency dan integrasi dengan Stripe, memudahkan pengguna dalam melakukan pembayaran dan investasi digital.

3. Layanan Keuangan Inklusif

Melalui fitur pinjaman mikro dan dompet digital, World App berusaha menjangkau populasi yang tidak memiliki akses ke layanan perbankan tradisional.

4. Ekosistem Aplikasi Mini

World App menyediakan "Mini Apps" yang memungkinkan pengembang untuk menciptakan aplikasi ringan yang dapat diakses langsung dari dalam aplikasi utama, mirip dengan konsep super app yang populer di Asia.

Kekurangan dan Tantangan

1. Kekhawatiran Privasi dan Keamanan Data

Pengumpulan data biometrik, khususnya pemindaian iris, menimbulkan kekhawatiran terkait penyalahgunaan data pribadi dan potensi pelanggaran privasi.

2. Isu Regulasi dan Larangan di Beberapa Negara

World App telah menghadapi pembatasan dan larangan operasional di berbagai negara, seperti Spanyol, Brasil, Hong Kong, dan Kenya, karena masalah terkait privasi dan keamanan data.

3. Kritik terhadap Model Bisnis

Beberapa pihak mengkritik model bisnis World App yang menawarkan insentif berupa token WLD untuk menarik pengguna, yang dianggap sebagai bentuk eksploitasi terhadap populasi rentan.

4. Ketergantungan pada Infrastruktur Digital

Untuk mengakses layanan World App, pengguna memerlukan perangkat yang kompatibel dan koneksi internet yang stabil, yang mungkin tidak tersedia di semua wilayah.

Alasan Kritikan dan Larangan di Beberapa Negara

Beberapa negara telah menangguhkan atau melarang operasi World App karena berbagai alasan:

- Spanyol

Agensi Perlindungan Data Spanyol (AEPD) menghentikan sementara kegiatan Worldcoin (sebelumnya dikenal sebagai World App) karena kekhawatiran mengenai pengumpulan data biometrik tanpa izin yang jelas dan potensi pelanggaran terhadap peraturan perlindungan data pribadi.

- Hong Kong

Kantor Komisioner Privasi untuk Data Pribadi Hong Kong menyelidiki Worldcoin atas dugaan pelanggaran terhadap Ordinansi Privasi Data Pribadi, terkait dengan pengumpulan dan pemrosesan data biometrik tanpa persetujuan yang sah.

- Kenya

Kantor Komisioner Perlindungan Data Pribadi Kenya memerintahkan penghentian sementara kegiatan Worldcoin karena masalah terkait keamanan data dan potensi penyalahgunaan data pribadi.

- Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia menangguhkan sementara operasi World App setelah menerima keluhan publik mengenai kegiatan yang mencurigakan, dengan dua operator lokal yang akan dipanggil untuk klarifikasi terkait potensi pelanggaran peraturan sistem elektronik Indonesia.

Sementara itu di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi membekukan operasional World App, sebuah layanan pemindaian mata yang sempat ramai diperbincangkan di Indonesia, khususnya di wilayah Bekasi dan Depok.

World App sebelumnya menarik perhatian publik karena menawarkan imbalan berupa uang tunai sebesar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu, serta mata uang kripto kepada pengguna yang bersedia memindai matanya.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa kebijakan pembekuan ini merupakan tindakan preventif untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang mungkin timbul.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” ujar Alexander dalam keterangan pers, Minggu, 4 Mei 2025, dikutip dari Poskota.co.id.

Kemkomdigi menyebutkan bahwa hasil penelusuran menunjukkan World App dioperasikan oleh PT Terang Bulan Abadi.

Namun, perusahaan ini tidak tercatat memiliki Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TDPSE), yang merupakan persyaratan wajib sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021.

Ketidaksesuaian ini menjadikan layanan World App dianggap ilegal dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Berita Terkait

News Update