Pengumpulan data biometrik, khususnya pemindaian iris, menimbulkan kekhawatiran terkait penyalahgunaan data pribadi dan potensi pelanggaran privasi.
2. Isu Regulasi dan Larangan di Beberapa Negara
World App telah menghadapi pembatasan dan larangan operasional di berbagai negara, seperti Spanyol, Brasil, Hong Kong, dan Kenya, karena masalah terkait privasi dan keamanan data.
3. Kritik terhadap Model Bisnis
Beberapa pihak mengkritik model bisnis World App yang menawarkan insentif berupa token WLD untuk menarik pengguna, yang dianggap sebagai bentuk eksploitasi terhadap populasi rentan.
4. Ketergantungan pada Infrastruktur Digital
Untuk mengakses layanan World App, pengguna memerlukan perangkat yang kompatibel dan koneksi internet yang stabil, yang mungkin tidak tersedia di semua wilayah.
Alasan Kritikan dan Larangan di Beberapa Negara
Beberapa negara telah menangguhkan atau melarang operasi World App karena berbagai alasan:
- Spanyol
Agensi Perlindungan Data Spanyol (AEPD) menghentikan sementara kegiatan Worldcoin (sebelumnya dikenal sebagai World App) karena kekhawatiran mengenai pengumpulan data biometrik tanpa izin yang jelas dan potensi pelanggaran terhadap peraturan perlindungan data pribadi.
- Hong Kong
Kantor Komisioner Privasi untuk Data Pribadi Hong Kong menyelidiki Worldcoin atas dugaan pelanggaran terhadap Ordinansi Privasi Data Pribadi, terkait dengan pengumpulan dan pemrosesan data biometrik tanpa persetujuan yang sah.
- Kenya
Kantor Komisioner Perlindungan Data Pribadi Kenya memerintahkan penghentian sementara kegiatan Worldcoin karena masalah terkait keamanan data dan potensi penyalahgunaan data pribadi.
- Indonesia
Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia menangguhkan sementara operasi World App setelah menerima keluhan publik mengenai kegiatan yang mencurigakan, dengan dua operator lokal yang akan dipanggil untuk klarifikasi terkait potensi pelanggaran peraturan sistem elektronik Indonesia.
Sementara itu di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi membekukan operasional World App, sebuah layanan pemindaian mata yang sempat ramai diperbincangkan di Indonesia, khususnya di wilayah Bekasi dan Depok.
World App sebelumnya menarik perhatian publik karena menawarkan imbalan berupa uang tunai sebesar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu, serta mata uang kripto kepada pengguna yang bersedia memindai matanya.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa kebijakan pembekuan ini merupakan tindakan preventif untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang mungkin timbul.