“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” ujar Alexander dalam keterangan pers, Minggu, 4 Mei 2025, dikutip dari Poskota.co.id.
Kemkomdigi menyebutkan bahwa hasil penelusuran menunjukkan World App dioperasikan oleh PT Terang Bulan Abadi.
Namun, perusahaan ini tidak tercatat memiliki Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TDPSE), yang merupakan persyaratan wajib sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021.
Ketidaksesuaian ini menjadikan layanan World App dianggap ilegal dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.