Cara Cepat Cek Skor Kredit Online Buat Pinjol, Pahami Arti Kolektibilitas 1-5

Selasa 06 Mei 2025, 13:26 WIB
Penting, cara cepat cek skor kredit di SLIK OJK buat pengajuan pinjaman online. (Sumber: Istimewa)

Penting, cara cepat cek skor kredit di SLIK OJK buat pengajuan pinjaman online. (Sumber: Istimewa)

Bagi yang ingin mengecek skor kredit terbaru, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:

  1. Buka situs resmi:
    Akses https://idebku.ojk.go.id
  2. Pilih menu “Pendaftaran” di halaman utama situs tersebut.
  3. Isi formulir pendaftaran:

    • Jenis debitur (perorangan atau badan usaha)
    • Kewarganegaraan
    • Nomor dan jenis identitas (KTP/Paspor)
    • Captcha untuk verifikasi
  4. Unggah dokumen persyaratan yang relevan sesuai status debitur.
  5. Unggah foto diri sesuai instruksi yang diberikan sistem.
  6. Konfirmasi data:
    Checklist kebenaran data dan pilih “Ajukan Permohonan”.
  7. Cek status pengajuan:
    Gunakan menu “Status Layanan” dengan memasukkan nomor pendaftaran.
  8. Hasil permohonan iDeb akan dikirimkan ke alamat email dalam waktu maksimal satu hari kerja.

Baca Juga: Hoaks, OJK Pastikan Program Pemutihan Utang Pinjol Tidak Benar

Dokumen Persyaratan Sesuai Jenis Debitur

Untuk Debitur Perorangan:

  • Scan/foto KTP (WNI)
  • Scan/foto Paspor (WNA)
  • Surat Keterangan Kematian/SK Ahli Waris (jika debitur telah meninggal)

Untuk Debitur Badan Usaha:

  • KTP atau paspor pengurus
  • NPWP badan usaha
  • Akta pendirian dan dokumen anggaran dasar terbaru

Tingkatan Skor Kredit SLIK OJK Kolektibilitas 1-5

Dalam SLIK, status kredit dibagi dalam lima tingkatan yang disebut sebagai kolektibilitas.

Skala ini menunjukkan kualitas pembayaran pinjaman seorang debitur. Berikut adalah penjelasannya:

  1. Kolektibilitas 1 – Lancar:
    Pembayaran pokok dan bunga dilakukan tepat waktu. Tidak ada tunggakan dan semua syarat kredit terpenuhi.
  2. Kolektibilitas 2 – Dalam Perhatian Khusus:
    Tunggakan pembayaran antara 1 sampai 90 hari.
  3. Kolektibilitas 3 – Kurang Lancar:
    Tunggakan pembayaran antara 91 sampai 120 hari.
  4. Kolektibilitas 4 – Diragukan:
    Tunggakan antara 121 sampai 180 hari. Menunjukkan risiko tinggi gagal bayar.
  5. Kolektibilitas 5 – Macet:
    Tunggakan lebih dari 180 hari. Skor ini menandakan kondisi keuangan yang sangat buruk dan menjadi pertimbangan utama penolakan kredit.

SLIK vs BI Checking: Apa Perbedaannya?

Meskipun sering digunakan secara bergantian, BI Checking dan SLIK OJK merupakan dua sistem berbeda.

BI Checking adalah sistem lama yang hanya bisa diakses melalui kantor Bank Indonesia, sedangkan SLIK lebih modern dan terintegrasi secara nasional di bawah naungan OJK.

SLIK juga menyediakan layanan berbasis digital yang memungkinkan masyarakat dari seluruh penjuru Indonesia melakukan pengecekan secara mandiri dan gratis.

Berita Terkait

News Update