POSKOTA.CO.ID - Tahun 2025 membawa angin perubahan yang bagi industri pinjaman online (pinjol) khusunya pinjaman daring (pindar), terutama bagi nasabah yang mengalami gagal bayar (galbay).
Salah satu isu penting yang tengah ramai diperbincangkan adalah kemampuan pindar legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melacak lokasi nasabah yang menunggak pembayaran.
Salah satu perubahan besar dalam regulasi pinjaman online tahun ini adalah kewajiban penyedia pindar legal untuk menyertakan asuransi jiwa kredit.
Baca Juga: Bayar Cicilan Pindar di Aplikasi Pinjamin Pakai Bank Mandiri, Begini Caranya
"Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para peminjam, karena memberi peluang untuk mendapatkan keringanan seperti pengurangan bunga dan denda keterlambatan," demikian seperti dilansir dari kanal YouTube Inspirasi Pagi, Senin, 5 Mei 2025.
Ia memaparkan, bagi nasabah yang sudah galbay selama lebih dari satu tahun dan memiliki tunggakan hingga puluhan juta, ini bisa menjadi kesempatan untuk memperbaiki kondisi finansial tanpa beban bunga yang terus membengkak.
Pengawasan Ketat Pindar Legal
Akan tetapi, regulasi ini juga membawa tantangan tersendiri.
Dengan pengawasan yang semakin ketat, perusahaan pidar legal kemungkinan akan menghadapi tekanan keuangan.
"Imbasnya, mereka mungkin akan meningkatkan intensitas penagihan, baik melalui telepon, kunjungan debt collector, maupun cara lain yang lebih agresif," papar konten kreator YouTube tersebut.
Meski demikian, lanjutnya, penting untuk dicatat bahwa praktik penagihan yang ekstrem seperti penyebaran data pribadi atau intimidasi sangat jarang terjadi.
Terutama jika pinjaman berasal dari lembaga legal yang diawasi OJK.
