Alasan OJK Melarang Debt Collector untuk Lakukan Penagihan Pinjaman Daring

Selasa 06 Mei 2025, 08:15 WIB
OJK mengimbau masyarakat untuk mewaspadai informasi palsu yang mengatasnamakan lembaga resmi dan menyebar melalui media sosial. (Sumber: Pinterest)

OJK mengimbau masyarakat untuk mewaspadai informasi palsu yang mengatasnamakan lembaga resmi dan menyebar melalui media sosial. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Salah satu alasan utama OJK melarang debt collector melakukan penagihan pinjaman daring adalah untuk memastikan perlindungan konsumen.

Banyak kasus penagihan yang dilakukan dengan cara tidak etis, seperti ancaman verbal, intimidasi, hingga tindakan yang merendahkan martabat peminjam.

Praktik semacam ini tidak hanya menimbulkan tekanan psikologis bagi konsumen, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

Dengan membatasi peran debt collector, OJK ingin memastikan bahwa penagihan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

Baca Juga: Bisakah Ajukan Pinjaman Dana di Pindar Tanpa BI Checking? Begini Penjelasannya

Sulitnya Pengawasan terhadap Debt Collector

Penagihan oleh debt collector sering kali melibatkan pihak ketiga yang beroperasi sebagai tenaga outsourcing.

Hal ini menyulitkan OJK untuk melacak dan mengawasi praktik penagihan yang dilakukan.

Banyak debt collector tidak memiliki sertifikasi resmi atau pelatihan yang memadai, sehingga sering kali bertindak di luar batas kewenangan.

Ketidakjelasan status hukum dan minimnya akuntabilitas dari pihak ketiga ini menjadi salah satu faktor utama mengapa OJK mempertimbangkan untuk melarang mereka sepenuhnya dalam penagihan pinjaman daring.

Sebagai gantinya, OJK mendorong perusahaan fintech untuk melakukan penagihan secara mandiri atau melalui tenaga internal yang lebih mudah diawasi.

Ilustrasi. Debt Collector lapangan. (Sumber: Pinterest)

Dampak Sosial dari Penagihan yang Tidak Etis

Praktik penagihan yang tidak manusiawi, seperti menyebarkan informasi utang ke kontak pribadi peminjam atau melakukan cyberbullying, telah menimbulkan dampak sosial yang serius.

Berita Terkait

News Update