POSKOTA.CO.ID - Salah satu alasan utama OJK melarang debt collector melakukan penagihan pinjaman daring adalah untuk memastikan perlindungan konsumen.
Banyak kasus penagihan yang dilakukan dengan cara tidak etis, seperti ancaman verbal, intimidasi, hingga tindakan yang merendahkan martabat peminjam.
Praktik semacam ini tidak hanya menimbulkan tekanan psikologis bagi konsumen, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
Dengan membatasi peran debt collector, OJK ingin memastikan bahwa penagihan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Baca Juga: Bisakah Ajukan Pinjaman Dana di Pindar Tanpa BI Checking? Begini Penjelasannya
Sulitnya Pengawasan terhadap Debt Collector
Penagihan oleh debt collector sering kali melibatkan pihak ketiga yang beroperasi sebagai tenaga outsourcing.
Hal ini menyulitkan OJK untuk melacak dan mengawasi praktik penagihan yang dilakukan.
Banyak debt collector tidak memiliki sertifikasi resmi atau pelatihan yang memadai, sehingga sering kali bertindak di luar batas kewenangan.
Ketidakjelasan status hukum dan minimnya akuntabilitas dari pihak ketiga ini menjadi salah satu faktor utama mengapa OJK mempertimbangkan untuk melarang mereka sepenuhnya dalam penagihan pinjaman daring.
Sebagai gantinya, OJK mendorong perusahaan fintech untuk melakukan penagihan secara mandiri atau melalui tenaga internal yang lebih mudah diawasi.

Dampak Sosial dari Penagihan yang Tidak Etis
Praktik penagihan yang tidak manusiawi, seperti menyebarkan informasi utang ke kontak pribadi peminjam atau melakukan cyberbullying, telah menimbulkan dampak sosial yang serius.
Beberapa kasus bahkan berujung pada tekanan psikologis yang ekstrem bagi peminjam.
OJK menyadari bahwa praktik semacam ini tidak hanya merugikan konsumen secara individu, tetapi juga mencoreng reputasi industri fintech secara keseluruhan.
Dengan melarang debt collector, OJK ingin memastikan bahwa penagihan dilakukan dengan cara yang lebih terhormat, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap layanan pinjaman daring dapat terjaga.
OJK menegaskan bahwa tanggung jawab atas proses penagihan sepenuhnya berada di tangan penyelenggara fintech.
Hal ini mencakup kewajiban untuk memberikan informasi yang jelas tentang prosedur pengembalian dana kepada peminjam serta memastikan bahwa tenaga penagih mematuhi etika yang telah ditetapkan.