Alasan OJK Melarang Debt Collector untuk Lakukan Penagihan Pinjaman Daring

Selasa 06 Mei 2025, 08:15 WIB
OJK mengimbau masyarakat untuk mewaspadai informasi palsu yang mengatasnamakan lembaga resmi dan menyebar melalui media sosial. (Sumber: Pinterest)

OJK mengimbau masyarakat untuk mewaspadai informasi palsu yang mengatasnamakan lembaga resmi dan menyebar melalui media sosial. (Sumber: Pinterest)

Beberapa kasus bahkan berujung pada tekanan psikologis yang ekstrem bagi peminjam.

OJK menyadari bahwa praktik semacam ini tidak hanya merugikan konsumen secara individu, tetapi juga mencoreng reputasi industri fintech secara keseluruhan.

Dengan melarang debt collector, OJK ingin memastikan bahwa penagihan dilakukan dengan cara yang lebih terhormat, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap layanan pinjaman daring dapat terjaga.

OJK menegaskan bahwa tanggung jawab atas proses penagihan sepenuhnya berada di tangan penyelenggara fintech.

Hal ini mencakup kewajiban untuk memberikan informasi yang jelas tentang prosedur pengembalian dana kepada peminjam serta memastikan bahwa tenaga penagih mematuhi etika yang telah ditetapkan.

Berita Terkait

News Update