Tak lama kemudian, seorang perempuan berinisial ER juga ditangkap. Perannya diketahui sebagai salah satu koordinator komunikasi logistik penyelundupan.
Melalui penelusuran komunikasi digital termasuk isi pesan dalam grup WhatsApp, penyidik menemukan petunjuk kuat mengenai peran Jonathan Frizzy dalam jaringan tersebut.
Peran Jonathan Frizzy dalam Jaringan Penyelundupan
Nama Jonathan Frizzy akhirnya muncul setelah polisi mendalami komunikasi yang dilakukan para pelaku.
Diketahui, Ijonk adalah inisiator dari grup WhatsApp yang digunakan untuk merancang dan memantau distribusi vape berisi etomidate agar lolos pemeriksaan bea cukai.
Baca Juga: Dari Ariel Noah hingga Maxime Bouttier, Siapa Saja Pria yang Pernah Isi Hati Luna Maya?
Menurut keterangan kepolisian, grup tersebut digunakan sebagai pusat koordinasi oleh para pelaku, termasuk dalam membagi tugas, menyusun strategi, dan menyamarkan barang.
Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa Jonathan Frizzy tidak hanya menjadi fasilitator komunikasi, tetapi juga diduga terlibat langsung dalam strategi penyelundupan.
Jejak Digital dan Penetapan Tersangka
Berdasarkan bukti digital dan keterangan para tersangka sebelumnya, penyidik Satres Narkoba Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Jonathan Frizzy sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dalam konferensi pers yang digelar, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta menyatakan bahwa tindakan Jonathan Frizzy masuk dalam kategori pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Jonathan Frizzy dijerat dengan pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.
Pasal ini mengatur sanksi terhadap setiap individu yang dengan sengaja menyelundupkan, mengedarkan, atau memfasilitasi peredaran obat keras tanpa izin resmi.
Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini sangat berat. Jika terbukti bersalah, Ijonk terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda paling banyak sebesar Rp5 miliar.