POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) ilegal sering kali menyamar sebagai layanan legal dengan berbagai iming-iming menggiurkan.
Tak sedikit pinjol ilegal menawarkan bunga sangat rendah, proses pencairan super cepat, hingga klaim tanpa syarat dan jaminan pasti disetujui.
Tawaran-tawaran pinjol tersebut memang tampak menarik, terutama bagi masyarakat yang sedang dalam kondisi terdesak secara finansial.
Namun sayangnya, inilah celah yang dimanfaatkan oleh pelaku pinjol ilegal untuk menjerat calon korban.
Kebanyakan masyarakat tidak menyadari bahwa pinjol ilegal ini tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Oleh sebab itu, kesadaran dan literasi keuangan masyarakat sangat penting ditingkatkan agar tidak mudah terjebak dengan bujuk rayu pinjol ilegal.
Baca Juga: Batas Usia 18 Tahun Bisa Ajukan Pinjol? Berikut Daftarnya Aman dan Terdaftar di OJK
Trik Licik Pinjol Ilegal
Berikut adalah beberapa trik licik yang dilakukan pinjol ilegal seperti dikutip dari situs resmi AFPI, pada Minggu, 3 Mei 2025.
1. Modus Bunga Rendah yang Menyesatkan
Salah satu cara paling umum yang digunakan pinjol ilegal adalah menawarkan bunga pinjaman yang tampak sangat rendah di awal.
Sebagai contoh, banyak korban mengaku ditawari pinjaman dengan bunga hanya 2 persen.
Tentu saja, angka ini terlihat sangat menarik, bahkan lebih rendah dibandingkan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan resmi.
