Waspada Pinjol Ilegal Berkedok Bunga Ringan! Jangan Terkecoh, Ini Trik Liciknya

Senin 05 Mei 2025, 10:32 WIB
Ilustrasi. Trik licik yang dilakukan pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi. Trik licik yang dilakukan pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest)

Namun ketika pinjaman sudah disetujui dan pencairan dilakukan, barulah mereka menyadari bahwa bunga 2 persen terbut ternyata berlaku per hari, bukan per bulan.

Jika dikalkulasikan, bunga 2 persen per hari selama 30 hari akan menjadi 60 persen dalam sebulan.

Sebagai pembanding, fintech legal yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) hanya diperbolehkan memberikan bunga maksimal 0,8 persen per hari.

Bahkan sebagian besar platform resmi justru menawarkan bunga yang lebih rendah dari batas tersebut.

Jadi, jika Anda menemui penawaran pinjaman dengan bunga lebih dari 0,8% per hari, Anda patut curiga dan sebaiknya laporkan ke AFPI untuk ditindaklanjuti.

2. Janji Pinjaman Langsung Cair dalam Hitungan Menit

Iming-iming pencairan dana super cepat juga menjadi strategi umum yang digunakan pinjol ilegal.

Biasanya, mereka akan mengirimkan pesan melalui SMS atau WhatsApp, lengkap dengan bukti transfer palsu dan testimoni fiktif, yang menyebutkan bahwa pinjaman akan langsung cair ke rekening dalam waktu kurang dari 5 menit.

Faktanya, untuk mendapatkan pinjaman dari platform fintech resmi, seseorang harus melalui berbagai tahap terlebih dahulu.

Mulai dari mengisi data diri, menyertakan dokumen identitas, hingga proses verifikasi.

Bahkan untuk pinjaman bisnis, peminjam juga diminta menyertakan profil usaha yang detail.

Semua proses tersebut tentunya memakan waktu, dan tidak mungkin dana bisa langsung cair dalam hitungan menit.

Jika Anda menemukan aplikasi yang menjanjikan pencairan instan tanpa proses verifikasi, kemungkinan besar itu adalah pinjol ilegal.


Berita Terkait


News Update