Rampas Motor Korban di Serang, 3 Debt Collector Diringkus Polisi

Senin 05 Mei 2025, 23:23 WIB
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setiyawan. (Sumber: Dok. Ditreskrimum Polda Banten)

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setiyawan. (Sumber: Dok. Ditreskrimum Polda Banten)

Dian memastikan akan menindak tegas para debt collector yang melakukan penarikan motor maupun mobil jika tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.

"Polda Banten akan menindak tegas segala bentuk pemerasan atau kekerasan dengan kedok penagihan," ujar dia.


Berita Terkait


News Update