POSKOTA.CO.ID - Negara bebas visa untuk paspor Indonesia adalah negara yang memberlakukan Warga Negara Indonesia (WNI) bepergian ke luar negeri dan tinggal sesuai batas waktu yang ditentukan tanpa visa.
Visa adalah izin untuk masuk atau tinggal di negara lain sementara waktu. Untuk perizinan ini akan disahkan oleh cap dan paraf yang ditandai perwakilan negara tujuan pada paspor pemohon.
Bebas visa tidak hanya diberlakukan di Indonesia untuk Warga Negara Asing (WNA) melainkan diberlakukan juga negara lain untuk WNI yang ingin berkunjung ke negara tertentu.
Berikut adalah daftar negara di Asia yang memberikan bebas visa untuk WNI atau pemegang paspor Indonesia
Baca Juga: Cek Persyaratan Dokumen untuk Visa Kunjungan Sementara Jepang
Daftar Negara Asia Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
Negara di Asia menjadi salah satu destinasi yang sering dikunjungi oleh WNI untuk berlibur, bisnis, pendidikan, kerja hingga berobat.
Dilansir dari laman Instagram @imigrasi_priok, berikut ini adalah daftar negara yang memberikan bebas visa di wilayah Asia.
- Malaysia
- Singapura
- Thailand
- Filipina
- Brunei Darussalam
- Vietnam
- Laos
- Myanmar
- Hong Kong
- Kazakhstan
- Tajikistan
- Jepang
- Makau
- Uzbekistan
Syarat Bebas Visa untuk WNI Ke Luar Negeri
Syarat agar bebas visa untuk WNI yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri adalah dengan memiliki paspor dengan masa berlaku paling singkat adalah enam bulan dan tiket kembali ke Indonesia atau melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Meskipun mendapat pembebasan visa untuk sejumlah negara tujuan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan WNI. Seperti biaya, durasi tinggal, persyaratan, dan jenis tujuan perjalanan.