POSKOTA.CO.ID – Praktik penagihan oleh debt collector (DC) dari pinjaman online (pinjol) kembali menjadi sorotan.
Belakangan, muncul keluhan dari masyarakat terkait aksi teror yang dilakukan melalui media sosial pribadi maupun akun milik teman atau kerabat nasabah.
Banyak nasabah mengaku mendapat komentar bernada ancaman atau sindiran di platform seperti Facebook dan Instagram. Bahkan, DC disebut kerap men-tag atau mengomentari akun teman nasabah untuk meminta utang dilunasi.
"Sering kan kalian dengar kalau ada DC itu tiba-tiba komen ke Facebook kalian, ke Instagram kalian, ‘Tak bayar utangmu!’, ‘Bayar utang, tolong!’ Atau mungkin neror-neror teman Instagram kalian, teman Facebook kalian, minta tolong suruh kalian bilangin," ujar edukator keuangan Hendra Setyo pada Minggu, 4 Mei 2025, dikutip dalam kanal YouTube Fintech ID.
Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal Berkedok Bunga Ringan! Jangan Terkecoh, Ini Trik Liciknya
Menurutnya, aktivitas semacam ini memang sulit dibendung sepenuhnya karena secara teknis, setiap orang memiliki hak untuk berkomentar di media sosial.
Namun, pengguna dapat mengantisipasi hal tersebut dengan memanfaatkan fitur filter komentar.
"Kalau di sosial media kita, ada yang namanya filter komen. Kita bisa filter kata-kata tertentu, seperti ‘utang’, ‘hutang’, ‘ngutang’, ‘lunasin’, ‘bayar’. Nah itu kalian bisa filter. Kata-kata itu tidak akan bisa muncul," jelasnya.
Meski demikian, tantangan tetap muncul jika komentar dilakukan melalui akun teman atau kerabat nasabah. Dalam situasi seperti ini, ia menyarankan untuk sementara waktu menonaktifkan akun atau mengunci profil media sosial.
Baca Juga: 3 Cara Efektif Hindari Pinjol agar Bebas Jeratan Utang
"Sebisa mungkin, nonaktifkan dulu sosial media kita untuk sementara, atau kalau Facebook atau Instagram itu dikunci, jadi enggak sembarangan orang bisa masuk," katanya.
