POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda yang memenuhi syarat berhak terima saldo dana bansos Rp600.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 2025.
Dilansir dari kanal YouTube Info Bansos, pada Senin, 5 April 2025, dana bansos tersebut merupakan akumulasi untuk tiga bulan sekaligus dengan besaran Rp200.000 per bulan.
Untuk tahap kedua ini, pencairan dana bansos tersebut mencakup periode bulan April hingga Juni yang diprediksi cair antara bulan pertengahan Mei hingga Juni 2025.
“Pemerintah menetapkan skema penyaluran setiap triwulan (3 bulan sekali) yang dicairkan melalui Kartu KKS Bank Himbara atau PT Pos Indonesia,” bunyi keterangan yang disampaikan narator dalam video.
Berdasarkan data dari Kementerian Sosial (Kemensos), total anggaran yang dialokasikan untuk BPNT tahun ini sendiri mencapai Rp43,86 triliun.
Di mana, target distribusi penyaluran dana bansos akan diperuntukkan kepada 18,27 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: Bansos KJP Bulan Mei 2025 Kapan Cair? Berikut Ini Jadwal dan Nominal Penerimaannya
Syarat Penerima Bansos BPNT Tahap 2 2025
Berikut adalah beberapa pemilik NIK e-KTP yang berhak menerima saldo dana bansos Rp600.000 BPNT tahap 2 sesuai dengan syarat penerima bantuan.
- Warga Negara Indonesia (WNI): Calon penerima bantuan harus memiliki status kewarganegaraan Indonesia yang sah secara hukum.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP): NIK atau Nomor Induk Kependudukan yang terdaftar dalam e-KTP menjadi syarat utama untuk verifikasi penerima bansos.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN): Penerima bantuan wajib tercatat atau memenuhi indikator penilaian dalam DTSEN, yang merupakan basis data resmi yang digunakan pemerintah dalam menetapkan kebijakan bantuan sosial.
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin: Data ini biasanya diperoleh dari hasil pendataan oleh petugas kelurahan atau RT/RW di wilayah tempat tinggal masing-masing.
- Tidak sedang menerima jenis bantuan sosial lainnya: Pemerintah ingin memastikan agar tidak terjadi tumpang tindih bantuan. Maka dari itu, mereka yang sudah mendapatkan bansos lain seperti PKH, BLT, atau bansos tunai lainnya tidak akan diprioritaskan menerima BPNT.
- Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, atau pensiunan ASN/TNI/Polri: Bansos ini difokuskan hanya untuk masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah, bukan untuk pegawai negeri atau pensiunan yang sudah memiliki penghasilan tetap.
- Bukan seorang pendamping sosial: Petugas atau pendamping sosial tidak diperkenankan menjadi penerima bansos agar tetap menjaga integritas dan keadilan dalam distribusi bantuan.
Cara Cek Status Penerima Bansos BPNT
Untuk memastikan apakah Anda atau anggota keluarga terdaftar sebagai penerima BPNT tahap 2 2025, Kemensos telah menyediakan layanan pengecekan data secara online. Berikut cara selengkapnya.
1. Akses Situs Resmi Cek Bansos
Langkah pertama adalah membuka peramban atau browser di perangkat Anda, baik itu ponsel maupun komputer.
Kemudian, Anda bisa mengunjungi situs resmi Kementerian Sosial yang beralamat di: https://cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi Informasi Wilayah Tempat Tinggal
Setelah masuk ke halaman utama situs tersebut, Anda akan diminta untuk mengisi data wilayah sesuai domisili.
Isilah mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan. Pastikan sesuai dengan alamat di e-KTP agar pencarian akurat.
3. Masukkan Nama Lengkap Sesuai KTP
Langkah berikutnya adalah mengetikkan nama lengkap calon penerima bantuan. Gunakan ejaan yang sama persis seperti yang tercantum dalam e-KTP.
Kesalahan dalam penulisan nama dapat menyebabkan sistem tidak menemukan data Anda.
4. Isi Kode Verifikasi (Captcha)
Anda akan melihat kolom untuk mengisi kode verifikasi atau captcha. Ketik kode tersebut dengan benar sesuai dengan yang muncul di layar.
Kode ini ditampilkan secara acak oleh sistem untuk memastikan bahwa proses pencarian dilakukan oleh pengguna manusia, bukan bot.
5. Klik Tombol "Cari Data"
Setelah semua kolom terisi dengan benar, klik tombol “Cari Data”. Sistem akan memproses informasi yang telah Anda masukkan, lalu menampilkan hasil pencarian.
Jika data Anda tercantum sebagai penerima BPNT, maka akan muncul informasi yang menyatakan bahwa Anda berhak menerima bantuan tersebut.
Dengan memahami dan memenuhi seluruh kriteria di atas, masyarakat dapat mengetahui daftar penerima saldo dana bansos Rp600.000 dari BPNT tahap 2 2025.
DISCAIMER: Penting untuk diketahui, seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak Pemerintah.
Disamping itu, perlu ditekankan juga bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.
