Dana Bansos PKH Rp600.000 segera Cair untuk Tahap 2, Simak Cara Mengeceknya

Senin 05 Mei 2025, 05:00 WIB
Ilustrasi uang bansos PKH yang telah dicairkan. (Sumber: Pixabay/Ekoanug)

Ilustrasi uang bansos PKH yang telah dicairkan. (Sumber: Pixabay/Ekoanug)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia senantiasa menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) secara rutin termasuk Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan ini berupa pemberian dana dengan nominal tertentu sesuai kategori penerima manfaat mulai dari ibu hamil hingga lanjut usia (lansia).

Artikel ini akan membahas seputar cara mengecek pencairan bansos PKH 2025 tahap 2 yang dapat dilakukan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara mandiri. Simak selengkapnya.

Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 2 Dikabarkan Cair Tiga Kali Lipat, Ini Faktanya

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan program bansos bersyarat yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Keemensos RI).

Bansos ini bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia bagi keluarga miskin dan rentan.

Melalui PKH, KPM diharapkan bisa mendapatkan akses lebih baik dalam hal pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Ada beberapa kategori yang berhak menerima bansos PKH, mereka adalah ibu hamil, balita, anak usia dini, penyandang disabilitas, dan lansia.

Baca Juga: 8 Bansos Cair Mei 2025, Ini Daftar Bantuan dan Besarannya

Besaran Bansos PKH

PKH disalurkan secara bertahap dengan nominal sesuai masing-masing kategori penerima manfaat. Berikut besarannya:

  • Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Sekolah Dasar (SD): Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
  • Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
  • Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun

Jadwal pencairan:

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret
  • Tahap 2: April, Mei, Juni
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September
  • Tahap 4: Oktober, November, Desember

Berita Terkait


News Update