POSKOTA.CO.ID – Status riwayat kredit atau BI Checking dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK ternyata tidak serta-merta bersih secara otomatis meskipun nasabah pinjaman online (pinjol) telah berhenti membayar cicilan selama bertahun-tahun.
Hal ini tergantung sepenuhnya pada kebijakan masing-masing perusahaan pinjaman digital dalam melaporkan data debitur ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Edukator keuangan Hendra Setyo mengatakan bahwa tidak ada patokan pasti mengenai kapan status BI Checking atau SLIK OJK akan bersih setelah nasabah mengalami keterlambatan atau gagal bayar pinjol.
“Setiap aplikasi pinjol mempunyai perbedaan-perbedaan perlakuan, perusahaan pinjol itu mempunyai batas waktu atau kriteria masing-masing untuk dilaporkan ke OJK,” jelas Hendra pada Minggu, 5 Mei 2025, dikutip oleh Poskota dalam kanal YouTube Solusi Keuangan.
Baca Juga: Pinjol Tidak Berhak Mengirim Debt Collector ke Kantor Peminjam, Informasi Penting untuk Anda
Kemungkinan Bersih SLIK OJK
Ia mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah kasus di mana nasabah yang menunggak pembayaran selama lebih dari tujuh bulan masih tercatat bersih di SLIK OJK, sementara ada pula yang baru satu bulan gagal bayar namun langsung tercatat buruk dalam sistem.
“Kalau pinjol itu tidak melunaskan utang kalian dan tidak melaporkan ke OJK bahwa utang kalian belum lunas, maka akan selamanya tercatat di situ,” tegasnya, menyebutkan pentingnya peran pelaporan oleh perusahaan pinjol ke regulator.
Terdapat pula kasus di mana SLIK OJK seseorang tiba-tiba bersih setelah satu hingga dua tahun.
Namun demikian, kondisi ini bukanlah jaminan karena sifatnya sangat bergantung pada kebijakan internal penyedia pinjaman.
Baca Juga: Galbay Pinjol Tiba-tiba Sepi Penagihan, Apakah Utang Lunas? Simak Penjelasannya!
“Tergantung kalian beruntung atau tidak. Utang kalian dianggap selesai atau tidak oleh pinjolnya untuk dilaporkan ke OJK,” lanjutnya.
